Magetan – Dua orang penggali kubur makam Bong Cino, Ngariboyo, Magetan, tertangkap polisi. Saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres, keduanya tengah asyik menghisap sabu.
Dua penggali kubur itu bernama A-A, warga Desa Banjarejo, Kec. Ngariboyo dan Syt, warga Jetis Rt 003/Rw 001 Kec. Ngariboyo. Kedua teman ini ditangkap di rumah Syt, berpesta sabu.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan. Akhirnya, kedua tersangka ini kami tangkap saat menggunakan sabu,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Dodik Wibowo didampingi Kasubag Humas AKP Budi Kuncahyo, Rabu (9/2/2022).
Barang bukti yang diamankan polisi adalah: korek api, sedotan, botol minuman, plastik klip, dan sisa sabu di sedotan.
Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lambat 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000. (ant/mk)