Magetan – Forum Rumah Kita (FRK) Magetan menyampaikan sejumlah desakan, menyusul tewasnya satu pekerja di lokasi tambang galian C, Desa Trosono, Parang beberapa waktu lalu.
Desakan itu diantaranya memberlakukan moratorium 30 hari pada tambang tambang berisiko, memublikasikan laporan transparan ke publik maksimal 60 hari, membentuk Dewan Pengawas Lingkungan Hidup independen melibatkan masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan.
FRK Magetan merumuskan desakannya dalam catatan berjudul Reformasi Pengelolaan Tambang Galian C di Magetan, Menuntut Akuntabilitas, Mencegah Bencana, Mewujudkan Magetan Hijau dan Aman untuk Mencapai Target IKLH 75 pada 2026.
Desakan ini disampaikan saat FRK Magetan beraudiensi dengan Bupati Magetan Nanik Sumantri, Jumat (3/10/2025).
“Selama bertahun tahun, tambang dibiarkan berjalan dengan perizinan longgar, dokumen lingkungan tidak dipatuhi, dan pengawasan SKPD terfragmentasi. Akibatnya bukan hanya alam yang rusak, tapi nyawa warga jadi taruhannya,” tegas Koordinator Forum Rumah Kita, Rudi Setyawan, saat audiensi.
Menurut Rudi, ada kegagalan sistemik, sehingga 29 lokasi tambang mangkrak tanpa rehabilitasi, perizinan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diterbitkan ESDM Jatim tanpa koordinasi ketat dengan DLH Magetan, dan pengabaian dokumen lingkungan.
“Kami tidak ingin Magetan terus membayar mahal dengan korban jiwa demi PAD tambang yang hanya Rp700 juta per tahun. Target kita jelas, Magetan Hijau dan Aman, dengan IKLH minimal 75 pada 2026,” tegasnya.
Rudi menegaskan, desakan ini bukan tudingan, melainkan ajakan berkolaborasi.
“Kalau kita serius, tambang bisa jadi sumber PAD yang aman Rp2 miliar per tahun, bukan ancaman bencana,” pungkasnya.
Tragedi Trosono diharapkan menjadi momentum titik balik bagi Pemkab Magetan untuk benar benar menjalankan amanah RPJMD 2025 – 2029, menjadikan Magetan sebagai daerah hijau, aman, dan ramah lingkungan.
Sehari setelah tragedi Tambang Trosono, Bupati telah mengambil langkah cepat. Pertama, Pemkab Magetan melakukan koordinasi agar dilakukan penghentian sementara operasional tambang di lokasi longsor di Desa Trosono.
Kedua, meminta kepada Pemprov Jatim untuk melakukan audit menyeluruh kepada pengelola tambang terkait tata kelola tambang.
Ketiga, DLHP Magetan agar lebih mengintensifkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait tata kelola pertambangan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memitigasi potensi bencana yang diakibatkan oleh tata kelola pertambangan, baik itu bencana alam maupun sosial. (far/mk)





