BerandaPilkada MagetanBanner Sosialisasi Tutupi Paslon, KPU Magetan Dituding Tidak Netral

Banner Sosialisasi Tutupi Paslon, KPU Magetan Dituding Tidak Netral

Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mendapat sorotan dari masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan dalam pemasangan banner sosialisasi.

Pasalnya, banner sosialisasi ajakan untuk tidak golput yang dipasang di pertigaan Candirejo, menutupi Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon nomor urut 01 Bu Mantri dan Kang Suyat. Sementara APK pasangan calon lain di sebelahnya tidak tertutupi.

Candra, salah satu warga Magetan, mempertanyakan sikap KPU dalam kasus ini.

“Kenapa banner sosialisasi itu dipasang menutupi paslon 01 saja? Sedangkan di sebelahnya tidak ditutupi. Ini terlihat seolah-olah KPU berpihak,” ujarnya kepada magetankita.com, Rabu, (23/10/2024).

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Magetan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Rhichy Kurnia Putra menyatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui adanya pemasangan banner yang menutupi APK tersebut dan sedang mencari informasi lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut.

“Kami masih mencari tahu apakah yang memasang itu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau pihak ketiga,” jelas Rhichy saat dihubungi via telfon.

Rhichy juga menegaskan bahwa KPU Magetan telah menginstruksikan agar banner sosialisasi tersebut segera digeser sehingga tidak menutupi APK pasangan calon. Ia menambahkan bahwa aturan pemasangan APK sosialisasi jelas tidak diperbolehkan untuk menutupi APK pasangan calon manapun.

“Yang jelas tidak diperbolehkan mas. Sudah kami intruksikan untuk segera menggesernya,” tambahnya.

Sementara itu, KPU Magetan berkomitmen untuk tetap menjaga netralitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu di Magetan. Masyarakat pun berharap agar insiden ini tidak terulang dan KPU dapat bersikap adil terhadap semua pasangan calon. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukun Cabul yang Mengaku Terima Wahyu Jibril Didakwa Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Penyebaran Konten Asusila

Magetan - Pengadilan Negeri Magetan mulai menggelar sidang dengan terdakwa KJ (40) yang diduga...

Umpatan Berujung Hukuman, Pertama di Magetan Terdakwa Dijatuhi Pidana Pengawasan

Magetan – Kasus ini menjadi pelajaran agar menjaga lisan. Seperti peribahasa mengatakan, mulutmu harimaumu,...

Setujui Usulan Eksekutif dengan Penyesuaian, DPRD dan Pemkab Magetan Teken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Magetan - DPRD Magetan dan Pemkab meneken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun...
spot_img

Artikel Terkait