Magetan – Bawaslu Magetan menyatakan Ketua Bawaslu Magetan Hendrad Subyakto sudah menjadi bagian dari partai politik. Namanya tercantum dalam bacaleg yang sudah dinyatakan sah dan diterima KPU Magetan.
Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, Arif Purnomo mengatakan atas dasar itu, secara otomatis, hak dan kewajiban sebagai anggota dan ketua Bawaslu sudah gugur karena aturan kepemiluan lembaga adhoc.
Menurut Arif, surat pengunduran diri Hendrad sebagai komisioner dan Ketua Bawaslu sudah dibuat, kemarin, Jumat (12/5/2023).
“Saya sudah konfirmasi langaung ke yang bersangkutan,” katanya, saat mengawasi pendataran caleg di KPU Magetan, Sabtu (13/5/2023).
Arif menjelaskan untuk menyikapi pengunduran diri Hendrad sebagai komisioner dan ketua, bawaslu akan menggelar pleno pada Minggu (14/5/2023).
“Dalam pleno juga akan ditentukan pejabat Ketua Bawaslu,” terangnya.
PDI Perjuangan hari ini menyerahkan perbaikan berkas bacaleg ke KPU Magetan. Berkas pendafataran bacaleg itu dinyatakan KPU sah dan diterima. Di Dapil 4 (Kawedanan, Nguntoronadi, Takeran), nama Hendrad Subyakto tercantum sebagai bacaleg dengan nomor urut 2. (far/mk)