Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, melakukan sosialisasi tentang rekrutmen pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilu 2024. Untuk tahapan tersebut, berlaku sejak 19 hingga 30 Desember 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Eka Juwita, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Magetan. Menurutnya, jumlah petugas PTPS yang dibutuhkan di Magetan ada 2012 orang.
“Untuk saat ini hingga 30 Desember, adalah tahap sosialisasi dan pengumuman. Sedangkan yang dibutuhkan ada 2.012 petugas. Hal itu berdasarkan jumlah TPS yang ada di Magetan. Karena setiap TPS, wajib ada 1 orang PTPS,” jelas Eka Juwita usai sosialisasi di Harmada Joglo Magetan, Sabtu (23/12/2023).
Untuk syarat menjadi PTPS ada beberapa, terkait dengan syarat usia, syarat ijasah minimal dan lainnya. Namun yang ditekankan dari beberapa syarat tersebut adalah netralitas PTPS.
“Yang paling utama adalah para calon pendafatar PTPS tidak ber KTA partai politik. Intinya tidak ada DNA partai, jadi netralitas dalam rekrutmen ini sangat kami tekankan,” tambahnya.
Lebih lanjut, perekrutan akan dimulai awal bulan tahun depan. Sedangkan untuk proses pelaksanaannya akan dilakukan di sekretariat Panwascam masing-masing. Selain itu, para PTPS yang bertugas nantinya hanya bekerja selama 30 hari kerja.
“Untuk pendaftaran akan dimulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024 mendatang. Untuk masa kerjanya 30 hari. Jadi 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan tujuh hari setelah pemungutan suara,” pungkas Eka Juwita. (rud/mk)