Curi Kayu Jati di Lahan Perhutani di Parang, Pria Asal Wonogiri Ditangkap Polisi

Magetan – Bermula dari sisa potongan kayu di dalam kawasan hutan, pria asal Wonogiri diamankan di Mapolres Magetan.

Pria berinisial DM ini, sesuai KTP berasal dari Desa Kepyar, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri. Ia ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Desa/Kec Sampung, Ponorogo. Diduga, pria tersebut mencuri kayu di kawasan hutan Petak 67C dan Petak 69e1 RPH Gangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun.

“Lokasinya masuk Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan,” Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto mendampingi Kapolres AKBP Muhammad Ridwan saat pers rilis Jumat (07/10/2022).

Menurutnya, pria 54 itu diduga telah menebang pohon secara ilegal di kawasan hutan milik Perhutani. Dari barang bukti, polisi mengamankan sebanyak 24 batang pohon jati berbagai ukuran. Termasuk, menyita dua gergaji tangan.

Awalnya, petugas dari Reskrim Polsek Sampung Polres Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa terdapat sisa potongan kayu jati diduga hasil pencurian di dalam kawasan hutan wilayah Kec. Sampung. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Karena lokasi kejadian masuk Desa Nglopang Kec. Parang, maka tersangka dilimpahkan ke Polres Magetan. (mif/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus Satreskrim Polres Magetan

Magetan - Komplotan asal Desa Tamanarum, Parang, Magetan, diringkus...

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Keterlaluan! Dua Tahun Atap Bocor di Pasar Takeran Magetan Tak Diperbaiki, kalau Hujan Pedagang Tak Bisa Jualan

Takeran – Sudah sekitar dua tahun, Yayuk Kristiana tak...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories