Kamis, 12 Juni 2025

Deadline 20 Juni 2025, Warga Totog yang Tempati Aset Pemkab Magetan Dibantu Tiga Hal Ini untuk Pindah

Magetan – Perkembangan terbaru soal relokasi warga Totog yang menempati lahan aset Pemkab Magetan, diungkap Lurah Maospati Indra Ariesta Ardy, Selasa (27/05/2025).

Indra mengatakan warga Totog Maospati menyepakati skema bantuan relokasi yang diajukan kelurahan.

Bantuan yang diberikan antara lain, bantuan pembongkaran, pengangkutan barang dalam radius satu kecamatan (Maospati, red), dan upaya menempati kios jika ada pembangunan kios UMKM.

“Kalau nanti ada pembangunan kios UMKM, warga terdampak akan punya prioritas. Namun, soal ini tentu menunggu anggaran dari pemkab,” kata Indra.

Menurut Indra, tidak ada ganti rugi karena warga menyadari bahwa lahan yang ditempati merupakan aset pemkab yang pemanfaatannya diberikan kepada Kelurahan Maospati.  

“Dulu sekitar tahun 1960 mereka menyewa, namun sejak 2016 sudah tidak ada sewa menyewa dengan pihak kelurahan,” ungkapnya.

Indra menyampaikan tenggat waktu untuk pengosongan bangunan di kawasan Totog ini pada 20 Juni 2025.

Dia menyebutkan Keputusan ini telah disepakati warga dalam pertemuan di kelurahan, Senin (26/5/2025) yang juga dihadiri tokoh masyarakat, RT/RW setempat, kepolisian/TNI, OPD terkait, inspektorat, dan LPM Maospati.  

Total ada 20 bangunan di lahan pemkab tersebut, dan yang menempati sebanyak 16 KK.

Ketua Komis B DPRD Magetan Rita Haryati yang hari ini melakukan sidak terkait relokasi Pasar Pahingan sempat menanyakan warga Totog.

“Kami tidak bisa masuk terlalu jauh soal warga Totog karena bukan bidang komisi B, namun sebagai anggota dewan kami menyarankan agar kompensasi untuk warga ditambah. Agar, mengurangi beban kesulitan warga,” katanya. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories