Magetan – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, mantan Kepala Desa (kades) Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Emy Haryono, harus mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Magetan.
Emy ditahan oleh tim penyidik kejaksaan lantaran diduga melakukan penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018. Diduga Emy merugikan negara senilai Rp 248 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Elly Rahmawati, mengatakan modus yang dilakukan oleh mantan kades itu adalah beberapa pengerjaan proyek infrastruktur yang tidak sesuai RAB (rencana anggaran biaya). Ada juga proyek-proyek fiktif. Hanya ada berkas pertanggung jawaban dan pencairan dana. Tapi bukti fisik di lapangan tidak ada.
“Tersangka kami titipkan penahannya di Rutan Magetan. Dugaan korupsi yang dilakukan mantan kepala desa Baleasri ini antara lain, ada proyek fisik yang ada pertanggungjawabannya, dicairkan anggarannya tapi tidak ada kegiatannya,” ujar Elly pada media (8/10/2020).
Emy akan berada di Rutan Kelas 2.B selama menjalani pemeriksaan, pelimpahan hingga persidangan. (ar/mk)