Minggu, 9 Februari 2025

Dubitante Bupati Baru Magetan

Tahap pelantikan Calon Bupati -Calon Wakil Bupati terpilih Magetan hasil pilkada langsung dan serentak dipastikan tidak akan berlangsung tanggal 10 Februari 2024. Mengingat Pasangan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Nomor urut 3 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPUD Magetan dan telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana hasil rekapitulasi Pemilihan Calon Bupati -Calon Wakil Bupati  Magetan tahun 2024, pasangan No urut 3 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara dan kalah tipis dari pasangan calon Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro yang memperoleh 137.347 suara. Hanya  selisih 1264 suara. Gugatan Paslon Sujatno – Ida  bersamaan dengan permohonan gugatan ke MK.

2  pasangan calon Bupati -Wakil Bupati yang  lain di Jawa Timur  yakni Pasangan Calon  No Urut 1 Pilbup Ponorogo  Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma yang mendapatkan 254.618 suara dan kalah dari paslon Sugiri Sancoko – Lisdyarita yang memperoleh 300.790 suara. Pilbup Bangkalan, Paslon Nomor urut 2 Mathur Husyairi – Jayus Salam yang mendapat 211.201 suara dan kalah  dari Paslon Lukman Hakim – Moch Fauzan Jakfar yang meraih 319.072 suara.

Proses persidangan sengketa hasil pilkada sendiri menunggu jadwal dari Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan memberikan keputusan final dan mengikat. Ada kemungkinan yang akan terjadi terkait putusan MK terhadap sengketa Pilkada di Kabupaten Magetan.

Merujuk pada  Pasal 51 PMK  no 4/2023 , pasal 57 PMK 2/2023  putusan MK dapat berupa putusan, putusan sela dan ketetapan. Sedangkan berdasarkan pasal 77 UU MK  putusan MK terkait dengan PHPU terdiri dari beberapa jenis : amar putusan tidak dapat diterima,  amar putusan ditolak,  amar putusan dikabulkan sebagian, amar keputusan dikabulkan.

Tentu saja penasihat hukum pasangan calon Sujatno – Ida Yuhana Ulfa memiliki strategi untuk mencapai kemenangan legal yuridis dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Patut ditunggu strategi pembelaan hukum yang muara akhirnya adalah mereduksi kemenangan paslon no urut 1 Nanik – Suyatni.

Menarik menyimak materi gugatan dan  dalil hukum yang dipersiapkan.

Terlepas dari siapa yang nantinya akan ditetapkan menjadi pemenang Pemilihan Calon Bupati -Calon Wakil Bupati Magetan tahun 2024 ada ekspektasi, persepsi, opini bahkan keraguan publik  tentang karakter kepemimpinan  politik Magetan untuk periode 2024 -2029.

Apakah kepemimpinan politik pemerintahan Magetan menunjukkan progresifitas dalam program pembangunan dan penyejahteraan masyarakat? apakah memiliki kapasitas untuk mendorong kemajuan Magetan menjadi Kabupaten yang memiliki keunggulan subsantial  dengan berbasis potensi lokal? apakah sanggup melakukan reformasi program pelayanan publik dan pembaruan kebijakan internal birokrasi yang produktif? apakah cukup kompeten dalam menyuguhan gagasan perubahan sosial yang fundamental yang meningkatkan rasio pendapatan asli daerah? apakah kuat dalam kapabilitas untuk menghadirkan inovasi dan gagasan yang out the box dalam memajukan magetan?

Segudang pertanyaan yang menggelayut di pemikiran akarrumput masyarakat  Magetan yang memiliki kesadaran rasional – Kritis.  Memang duet pasangan calon yang berpotensi memenangkan pemilihan calon Bupati – Calon wakil Bupati post  keputusan MK nantinya yakni paslon Sujatno – Ida Yuhana Ulfa  dan Paslon Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro tidak begitu meyakinkan bagi masyarakat magetan secara kolektif.

Meyakinkan itu dalam statistik pemilu adalah  berada dalam prosentase kemenangan diatas angka 60 – 70 % dengan tingkat partisipasi pemilih diatas 75 %.

Mengapa masyarakat Magetan yang cerdas dan kritis  meragukan kapasitas calon Bupati Magetan yang berpotensi menjadi Bupati terpilih magetan yakni Sujatno dan Endang Rusminiarti? ada  beberapa argument yang terkemukakan: Pertama, Figur Sujatno dan Endang Rusminiarti merepresentasikan kekuatan politik  ” elite” yang berasal dari  kelas sosial Borjuis lokal  yang memiliki modal finansial besar untuk bertarung di kontestasi Pilkada. Sujatno – Endang Rusminiarti bukan representasi calon pemimpin yang mengakar ke bawah dengan kompetensi dan kapabilitas memimpin pemerintahan yang berlegacy dan berprestasi.

Mereka menjadi calon Bupati karena “the have person” bukan “the progressif  person” dengan gagasan pembaruan yang cerdas. Istilahnya masyarakat Magetan di suguhi calon Bupati oleh partai partai pengusung  yang kualitas demikian dan memang harus dipilih sebagai bentuk pemyaluran aspirasi politik yang by design.

Kedua, rekam jejak Calon Bupati yang potensi akan dilantik  yakni Sujatno dan Endang Rusminiarti  tidak istimewa. Sujatno adalah figure “bankir lokal” yang baru 5- 6 tahun terakhir menjadi politisi dari Partai yang pernah berjaya di Magetan periode awal reformasi.

Sedangkan Endang Rusminiarti adalah berasal dari “dinasti” politik Sumantri mantan Bupati 2 periode Magetan 2008 – 2018 yang berlatar belakang sebagai guru. Meskipun periode 2018 -2023 menjadi wakil Bupati Magetan mendampingi Suprawoto namun kualitas kepemimpinannya tidak teruji karena hanya berposisi sebagai “pendamping” Bupati Suprawoto.

Ketiga, Calon Bupati yang nantinya akan dilantik menjadi Bupati Magetan tidak memiliki  “catatan emas” dalam pemikiran yang brilian dalam pengembangan daerah dan rekam jejak pemberdayaan masyarakat yang berbasis program yang berkelanjutan.  Program program yang ditawarkan di fase kampanye Pilkada juga bukan program berdasarkan riset ilmiah dengan benar benar memperhatikan objektifitas kebutuhan masyarakat dan visi Magetan Maju 10 tahun ke depan.

Menakar kualitas Bupati Magetan untuk lima tahun ke depan minimal ada tolok ukur yang bisa diingat oleh masyarakat (the public Reminded), yakni : Pertama, Bupati Magetan untuk periode 2024 -2029 apakah mampu mendekati kapasitas dan prestasi  Bupati saleh Muljono yang sukses melaksanakan pembangunan infrastruktur yang fenomenal dengan kelihaian menggali sumber pendanaan dari pusat dan provinsi. saleh Muljono sukses membangun Jalan Lingkat Utara, Jalan tembus sarangan – Twangmangu, Gedung DPRD, GOR Ki Mageti dan sebagainya.

Bupati tanpa prestasi infrastruktur yang memiliki fungsi sosial – ekonomi dan dinikmati secara masyarakat secara kolektif  berkelanjutanhanya dikenang sebagai Bupati yang sekadar “duduk enak” di singgasana kekuasaan.

Kedua, Bupati baru  magetan lima tahun ke depan apakah mampu melahirkan inovasi daerah yang diakui dikancah nasional dan bahkan internasional. Inovasi daerah yang bukan sekadar mendapatkan piagam dan tropi dalam aneka lomba yang diselenggarakan Kementerian dan atau lembaga negara lainnya. Namun Inovasi  daerah yang mampu menjadi piranti  untuk  mengembangkan sektor sektor potensial di Magetan khususnya pariwisata, pertanian, peternakan dan perdagangan Kawasan perdesaan. yang ending storynya adalah mampu meningkatkan prosentase PAD yang selama belasan tahun hanya sekadar mengalami kenaikan berdasar kalkulasi deret hitung namun ketergantungan pada transfer pusat mengikuti logika deret ukur.

Ketiga, Bupati baru Magetan  untuk periode 2024 -2029 apakah memiliki kompetensi untuk menciptakan  Good Government dan lebih jauh Good Governance. apakah mampu untuk mengeliminasi tradisi korupsi birokrasi dan praktek rente anggaran yang telah menjadi budaya politik transaksional antara parlemen – Birokrasi. benar benar mampu memimpin pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel yang tidak sekadar ditunjukkan oleh “labelling” opini WTP semata.

Keempat, Bupati baru Magetan apakah mampu mendorong magetan menjadi daerah yang open terhadap investasi sebagai syarat pemenuhan ketersediaan lapangan pekerjaaan yang luas bagi masyarakat Magetan usia kerja produktif? Magetan jika masih minim investasi untuk pengembangan sektor produktif dan industri dipastikan akan kesulitan dalam pemenuhan janji penyediaan lapangan kerja  bagi masyarakat.

Kelima, Bupati baru Magetan apakah memiliki kapabilitas fungsional untuk mengembangkan ragam BUMD yang menggerakkan sektor ekonomi riil? Selama belasan tahun Magetan hanya memiliki 2 BUMD yang kontinyu memberi setoran PAD yakni PDAM dan PT BPRS. meski konribusi terhadap PAD masih jauh dari volume penyerataan modal daerah yang telah ditanamkan sebagai investasi di 2 BUMD tersebut yang mencapai  belasan miliar sejak didirikan.

Meragukan kapasitas calon pemimpin daerah adalah ilmiah sebagaimana prinsip dasar filsafat ilmu. Bahwa keraguan terhadap kebenaran ilmu harus diuji dilapangan dan diukur dalam kerangka metodologi ilmiah. masyarakat sipil (civil Society) mulai saat ini jangan mudah terpesona oleh populisme calon pemimpin atau sekadar memberikan approval rate yang tinggi atas pesona kepemimpinan. Namun harus mulai  berani memberikan penilaian terhadap idealisme, visi, kinerja dan prestasi pemimpin. Karena masyarakat adalah “user” dan sekaligus “beneficiaries” ouput program dan kebijakan seorang pemimpin.

Masyarakat harus memiliki standar tinggi dalam menilai calon pemimpin agar benar benar bekerja keras mewujudkan janji dan program di  masa kampanye. masyarakat sipil sudah “lelah: di berikan janji kosong tanpa realisasi paska Orba. Kini saatnya menuntut dalam skema isu perjuangan yang harus digelorakan melalui kanal aspirasi baik parlemen maupun non parlementer.

“Dubitante” Bupati Baru Magetan. Meragukan pemimpin sebagai wujud kontrol sosial. Jika sukses berprestasi dan berlegacy akan didukung untuk bertahan dalam agenda elektoral selanjutnya. Begitu *

*Ditulis oleh: Trisno YuliantoKoordinator Forum Kajian Ekonomi Perdesaan

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories