SABTU, 19 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten diresmikan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih olehPresiden Prabowo Subianto. Peresmian tersebut juga menandai beroperasinya secara simbolik koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia dalam menjalankan program kerja usaha.
Meskipun 99 % Koperasi Merah Putih telah memiliki legalitas badan hukum, namun belum memiliki unit usaha yng siap dilaksanakan untuk mendapatkan keuntungan yang rill. Koperasi merah putih memang masih sebatas diskusus ekonomi tanpa afirmasi. Secara organisasi telah memiliki pengurus, dan anggota namun permodalan usaha belum ada.
Bahkan ditengarai 90 % Koperasi Merah Putih tidak memiliki modal awal baik berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela para anggotanya.
Di Kabupaten Magetan misalnya dari 235 Desa dan kelurahan yang semua telah membentuk koperasi merah putih belum ada yang telah existing dengan permodalan awal untuk menjalankan unit usaha yang tertera didalam AD/ART. Para Kepala Desa dan Lurah yang berposisi ex officio sebagai penasihat koperasi merah putih masih menunggu juknis permodalan usaha khususnya juknis skema pinjaman dari Himbara.
Mayoritas pengelola Koperasi Merah Putih menunggu dibukanya kran pinjaman berbunga lunak dari perbankan milik negara. Hal tersebut jelas menjadi bukti bahwa struktur permodalan Koperasi Merah Putih tidak berasal dari kemandirian anggota. Unit Usaha yang akan dijalankan juga teks book yakni unit usaha sembako, Unit usaha simpan pinjam, Unit usaha pergudangan, unit usaha apotek, dan sebagainya.
Koperasi Merah Putih sendiri dalam berbagai narasi, diksi dan propaganda pemerintah di imajinasikan akan menjadi soko guru ekonomi kerakyatan. Serta akan menjadi piranti pembangun sistem ekonomi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Banyak esai, kampanye media dan statemen politik yang mencoba memframing Koperasi Merah Putih sebagai entitas bisnis yang membawa keuntungan bagi masyarakat.
Para menteri loyalis atau menteri yang sedang “mencari muka” pada Presiden seperti Menteri Koperasi, Menko Pangan dan para influencer menarasikan koperasi merah putih sebagai alat untuk membangkitkan ekonomi nasional. Koperasi merah putih adalah dibangun dari insting dan kebijakan, demikian Menkop Budi Arie Setiadi dengan berapi api menjelaskan eksistensi Koperasi Merah Putih di depan Komisi VI DPR sekaligus meminta tambahan anggaran sebesar 5,1 Triliun untuk kegiatan pelatihan koperasi Merah Putih.
Harapan berlebihan terhadap peran dan fungsi koperasi merah Putih adalah ilusi. Mengapa ilusi? Pertama, Koperasi Merah Putih adalah proyek kekuasaaan yang memaksa desa dan masyaraat desa untuk membentuknya tanpa menganalisa potensi desa. Koperasi Merah Putih adalah top Down Policy yang biasanya akan ambyar ketika rejim berganti.
Kedua, modal Koperasi Merah Putih adalah dari pinjaman Himbara yang berpotensi melahirkan kredit macet yang akut. Dana desa juga akan dijadikan jaminan jika Koperasi Merah Putih gagal bayar hutang ke Himbara. Ini namanya kebijakan yang awut – awutan.
Ketiga, sudah terbukti Koperasi unit desa di era Orba ambruk dan saat ini banyak entitas bisnis koperasi yang bermasalah. Masih nekat pemerintah membentuk Koperasi Merah Putih berjumlah 80 ribu. Tanpa perencanaan bisnis yang ideal.
Realitas demikian yang sesungguhnya menjadi basis material bahwa potensi kegagalan program koperas merah putih. Koperasi merah putih tidak dibentuk dalam logika proyek percontohan. Namun sekadar memenuhi ambisi untuk membentuk Koperasi baru yang road map bisnisnya tidak jelas.
Meskipun demikian sesuai karakter ekonomi Komando, Koperasi Merah Putih wajib dibentuk di setiap desa. Untuk itulah mari kita sambut Launching Koperasi Merah Putih yang berjumlah 80 ribu unit. Semoga Koperasi Merah putih yang sebenarnya secara filosofi dan metodologi bukan koperasi yang hakiki masih bisa merangkak untuk menjalankan program kerja usahanya. Serta tidak layu sebelum berkembang. Begitu. *
Ditulis oleh: Trisno Yulianto, Koordinator Forum Kajian Ekonomi Perdesaan
