Kamis, 12 Juni 2025

On The Track, Dinkop Magetan Ungkap Sudah 179 Kopdes Merah Putih Terdaftar di Kementerian Hukum

Magetan – Pemkab Magetan on the track dalam mendukung program prioritas nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Hingga Selasa (10/6/2025), sudah terbit 179 legalitas KDMP di Kabupaten Magetan. Ditargetkan paling lama 30 Juni 2025, semua desa dan kelurahan di Magetan telah mendapatkan legalitas pendirian KDMP.

“Terkait legalitas pembentukan kurang 56 lagi, kami optimistis tak sampai akhir Juni sudah selesai semua AHU-nya,” ungkap Kadis Koperasi, dan UKM, Kartini, Selasa (10/6/2025).

Kartini mengatakan pihak berkolaborasi dengan notaris se-Magetan untuk percepatan pendirian KDMP dari sisi legalitas.

“Tak bisa sendirian untuk mewujudkan program prioritas nasional, kami bekerja sama dengan semua pihak,” katanya.

Kerja Pemkab Magetan membentuk Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan ini tergolong cepat. Baru bulan lalu, secara resmi pemkab mengadakan sosialisasi, kini 179 KDMP telah resmi terbentuk dan terdaftar di Kementerian Hukum.

“Ini kolaborasi, kami dari notaris, desa, pengurus kopdesa Merah Putih, dan support luar biasa dari dinkop, sehingga bisa cepat membantu legalitas pembentukannya,” kata Notaris Eka Sari Sulistyowati yang juga sebagai Ketua Ikatan PPAT Magetan.

Eka Sari mengatakan semua notaris di Magetan sebanyak 31 notaris dilibatkan dalam membantu percepatan pembentukan KDMP.

“Kami 31 notaris kemudian melakukan mapping dan mulai bekerja kira-kira pada 23 Mei lalu,” ungkapnya.

Pembentukan koperasi merah putih merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories