Magetan – Harapan masyarakat Magetan agar bupati dan wakil bupati terpilih usai pemungutan suara ulang (PSU) segera ditetapkan, mulai menemui titik terang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan memastikan bahwa proses penetapan hanya tinggal menunggu satu dokumen krusial: Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar baiknya, BRPK untuk perkara Magetan dijadwalkan keluar pada 21 April 2025 mendatang. Jika jadwal tersebut terealisasi, maka penetapan pasangan calon terpilih bisa langsung dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelahnya.
“Informasi terakhir yang kami terima, BRPK dari MK insyaAllah akan keluar pada tanggal 21 April. Begitu surat itu kami terima, kami siap melakukan penetapan dalam waktu paling lama tiga hari,” ungkap Ivan Tri Kumoro, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggara saat dihubungi magetankita.com, Kamis (17/4/2025).
Ivan menegaskan, BRPK merupakan dokumen resmi dari MK yang menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menetapkan pasangan kepala daerah terpilih. Tanpa BRPK, proses penetapan belum bisa dilakukan.
“Kami tidak bisa bergerak sebelum ada BRPK. Itu menjadi pijakan utama dalam tahapan penetapan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa Magetan termasuk dalam kluster PSU 30 hari bersama tiga daerah lain.
“Di kluster 30 hari ini ada empat kabupaten, yaitu Barito, Siak, Bangka Belitung, dan Magetan,” terangnya.
Ivan menerangkan, setelah BRPK diterbitkan dan diserahkan ke KPU RI, maka KPU pusat akan memprosesnya sesuai status masing-masing daerah.
“Untuk Kabupaten Siak dan Barito, BRPK-nya masih bersengketa, sehingga KPU RI akan mengembalikannya terlebih dahulu untuk proses lanjutan. Tapi untuk Magetan dan Bangka Belitung, yang sudah tidak ada sengketa, tinggal menunggu surat dinas dari KPU RI untuk kami bisa segera melakukan penetapan,” ujar Ivan.
Magetan sendiri melaksanakan PSU di empat TPS, sesuai putusan MK, sebagai bagian dari upaya menjamin integritas dan keadilan dalam Pilkada. Ivan memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan siap bergerak cepat begitu surat dinas diterima.
Jika tidak ada perubahan jadwal dari MK, maka publik Magetan bisa menantikan pengumuman resmi nama bupati dan wakil bupati terpilih selambat-lambatnya pada 24 April 2025 mendatang. (rud/mk)