Magetan – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Magetan purna tugas. Pasalnya, kontrak mereka sebagai badan adhoc selesai hari ini, Kamis (4/4/2024). Dengan berakhirnya tugas PPK dan PPS otomatis sekretariat dan tenaga pendukung juga ikut selesai.
“Benar, untuk masa kerja adhoc PPK dan PPS itu 8 bulan, yakni 6 bulan sebelum pemilihan sampai dengan 2 bulan sesudah pemungutan suara. Jadi hari ini, kontrak mereka sudah selesai,” jelas Ketua KPU Magetan Fahrudin kepada magetankita.com, Kamis (4/4/2024).
Untuk jumlahnya sendiri ada puluhan PPK dan ratusan PPS yang tersebar di 18 Kecamatan se Kabupaten Magetan.
“Ada 90 PPK dan 705 PPS yang ada di Kabupaten Magetan. Belum kesekretariatannya dan tenaga pendukung yang juga purna tugas,” tambah Fahrudin.
Disinggung terkait keberlanjutan PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah dekat. Menurut Fahrudin pihaknya masih menunggu regulasi dari KPU RI. Dirinya mengatakan ada 2 regulasi untuk rekrutmen PPK dan PPS yang akan datang, yaitu dengan evaluasi atau rekrutmen ulang.
“Untuk regulasi evaluasi, bisa jadi PPK atau PPS yang kemarin punya catatan baik, akan dilanjutkan. Namun bisa juga nanti ada rekrutmen ulang, kami masih menunggu arahan dari KPU RI terkait soal itu,” ucapnya.
Disisi lain, Dino, Sapaaan akrab Fahrudin mengungakapkan banyak terima kasih untuk seluruh jajaran PPK dan PPS yang telah sukses menjalankan tugas dengan baik di Pemilu 2024.
“Kami sangat berterimakasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh element yang ada di PPK dan PPS. Karena Pemilu 2024 di Magetan berjalan damai dan lancar,” pungkas Fahrudin. (rud/mk)