Magetan – Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara DPD Jawa Timur menyertakan sejumlah pasal dalam UU pada laporan resmi ke Polres Magetan.
Beberapa pasal itu antara lain, Pasal 45 A Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi elektronik yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 (ayat 1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan / denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu Milyar Rupiah).
Lalu, pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/ denda paling banyak Rp 72 Juta.
“Kami juga sertakan dua pasal dalam UU Perlindungan Konsumen terkait merendahkan barang atau jasa merek lain,” kata Kepala Bidang Sengketa Hukum Direktorat LPKN DPD Jawa Timur, Ahmad Setiawan, Selasa (30/5/2023).
Direktorat LPKN DPD Jawa Timur melaporkan kasus video viral berisi konten anak merusak motor ke Polres Magetan, Selasa (30/5/2023. Direktorat LPKN DPD Jawa Timur yang melapor itu, Gunadi (Ketua), Sekretaris Joko Siswanto, dan Kepala Bidang Sengketa Hukum Ahmad Setiawan.
“Konten video yang viral itu, sangat tidak mendidik. Sekarang ini kan apa yang viral jadi bahan untuk ditiru. Kami polisikan agar ini tidak memberikan efek negatif yang berkepanjangan. Biar ini menjadi pelajaran bahwa mengunggah di media sosial yang positif dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Gunadi menegaskan harus ada sanksi moral dan hukum dari kasus video viral tersebut. “Secara khusus, kami melaporkan LD yang diduga sebagai penyebar pertama konten video itu,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Magetan, Rudy Hidajanto mengatakan laporan akan dittindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Kasus video anak merusak motor diviralkan melalui media sosial, menjadi kontroversi. Diskominfo dan Bupati Magetan menyayangkan video tersebut. (far/mk)