Senin, 2 Desember 2024

LPKN Jatim Laporkan Penyebar Video Viral Perusak Motor ke Polres Magetan, Ini Pasal yang Disangkakan

Magetan – Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara DPD Jawa Timur menyertakan sejumlah pasal dalam UU pada laporan resmi ke Polres Magetan.

Beberapa pasal itu antara lain, Pasal 45 A Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi elektronik yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 (ayat 1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan / denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu Milyar Rupiah).

Lalu, pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/ denda paling banyak Rp 72 Juta.

“Kami juga sertakan dua pasal dalam UU Perlindungan Konsumen terkait merendahkan barang atau jasa merek lain,” kata Kepala Bidang Sengketa Hukum Direktorat LPKN DPD Jawa Timur, Ahmad Setiawan, Selasa (30/5/2023).

Direktorat LPKN DPD Jawa Timur melaporkan kasus video viral berisi konten anak merusak motor ke Polres Magetan, Selasa (30/5/2023. Direktorat LPKN DPD Jawa Timur yang melapor itu, Gunadi (Ketua), Sekretaris Joko Siswanto, dan Kepala Bidang Sengketa Hukum Ahmad Setiawan.

“Konten video yang viral itu, sangat tidak mendidik. Sekarang ini kan apa yang viral jadi bahan untuk ditiru. Kami polisikan agar ini tidak memberikan efek negatif yang berkepanjangan. Biar ini menjadi pelajaran bahwa mengunggah di media sosial yang positif dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Gunadi menegaskan harus ada sanksi moral dan hukum dari kasus video viral tersebut. “Secara khusus, kami melaporkan LD yang diduga sebagai penyebar pertama konten video itu,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Magetan, Rudy Hidajanto mengatakan laporan akan dittindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Kasus video anak merusak motor diviralkan melalui media sosial, menjadi kontroversi. Diskominfo dan Bupati Magetan menyayangkan video tersebut. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

“In Omnia Paratus”

In Omnia Paratus. Frasa ini diambil dari bahasa latin...

Kejutan Masa Tenang Pilkada Magetan, “Panglima Perang 01” Mundur

Magetan – Masa tenang pilkada Magetan malah sebaliknya. Sangat...

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Tentang Kami

Dari POJOK Selosari Jikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Berita Terbaru

Menteri Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat

Jakarta - Pada Media Gathering Kementerian Agraria dan Tata...

Media Gathering Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Terima Kasih Telah Mewartakan Kementerian Ini

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Tim Hukum JADI Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Magetan

Magetan - Laporan dugaan ketidakberesan pada penyelenggaraan Pilkada Magetan...
- Advertisement -

Popular Categories