Jumat, 13 Desember 2024

Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Publik Harus Sesuai SOP dan Sederhana

Surabaya – Dalam mendukung swasembada pangan yang merupakan salah satu dari Asta Cita Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid sebelumnya mengatakan bahwa dibutuhkan tata kelola pertanahan yang baik. Hal ini, dapat dimulai dengan pelayanan publik yang sesuai dengan SOP dan sederhana. Demikian salah satu arahan Menteri Nusron kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).

“Kita perlu berbenah, karena isunya pelayanan, kita harus menjalankan dengan sistem. Kita memastikan SOP bisnis proses yang sudah disusun apakah sudah benar-benar simplifikasi atau belum. Harus simpel, prudent, akuntabel. Kalau dalam bahasa auditor adalah GRC, governance, risk management, and compliance,” ujar Menteri Nusron.

Menurutnya, kunci dalam pelayanan publik yaitu cepat, akuntabel, dan bersih tanpa pungli, sehingga dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat. “Dengan simplifikasi, pelayanan bisa cepat. Tapi juga harus akuntabel, compliance, prudent dan mempunyai pendekatan risk management, ke depan menimbulkan masalah atau tidak,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik, Menteri Nusron telah menyusun konsep penataan kepegawaian dan sumber daya manusia (SDM) Kementerian ATR/BPN yang harus segera dijalankan. “Ini supaya pelayanan publik lebih baik, lebih bersih, dan berwibawa. Pelayanan publik dan kepastian publik adalah yang utama, jangan terbengkalai,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga memberikan catatan untuk penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, redistribusi tanah, pengadaan tanah, dan tata ruang. Menteri ATR/Kepala BPN berharap jajarannya dapat melaksanakan program-program kerja dengan baik, sehingga bermanfaat bagi masyarakat. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Tentang Kami

Dari POJOK SelosariJikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Ada Gugatan ke MK, KPU Magetan Belum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada

Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum...

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories