Magetan – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, resmi ditutup hari ini, Kamis (29/11/2022). Penutupan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dilakukan pukul 16.00 WIB. Itu artinya, sudah tidak ada lagi pembuatan akun SIAKBA sebagai langkah awal proses pendaftaran sebagai calon PPK di Kabupaten Magetan.
Komisioner KPU Kabupaten Magetan Divisi Perencanaan dan Data, Nur Salam, menjelaskan, penutupan lewat SIAKBA dilakukan jam empat sore ini. Namun, pendaftar yang sudah punya akun SIAKBA dan belum melengkapi berkas, masih ada kesempatan melengkapi berkas sampai tengah malam nanti.
“Bagi peserta yang belum melengkapi persyaratan, masih bisa upload dokumen kelengkapan sampai nanti jam 00.00. Setelah itu sistem akan tutup total,” jelasnya kepada magetankita.com.
Jika sampai tengah malam nanti, peserta tidak juga melengkapi persyarakatan, maka dipastikan tidak akan lulus seleksi adminstrasi. Kepesertaan dinyatakan gugur.
“Masih banyak yang belum menguaplod kekurangan berkas ke dalam SIAKBA. Jika sampai tengah malam nanti tidak juga dilengkapi, maka mereka tidak lolos seleksi.”
Usai penutupan hari ini, KPU akan melakukan rekap administrasi peserta. Hasil dari penelitian administrasi akan diumumkan pada 2-4 Desember 2022 mendatang. KPU mengharapkan, kepada para peserta calon PPK untuk segera melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. (rud/mk)