Magetan – Pemkab Magetan membuat Langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi sektor pertanian dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyuluhan dan Pendampingan Pertanian.
Pj Bupati Magetan Nizhamul melalui Penjabat Sekretaris Daerah Benny Adrian mengatakan regulasi baru ini merupakan komitmen pemkab untuk memajukan sektor pertanian.
Perbup diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan petani dan peningkatan hasil pertanian.
“Perbup ini menjadi panduan bagi para penyuluh dan pendamping pertanian agar lebih terstruktur dan efektif dalam membantu para petani. Kami ingin memastikan setiap petani mendapatkan dukungan penuh, baik dari segi teknologi, akses pasar, maupun manajemen usaha tani,” katanya, saat memberikan sosialisasi perbup di Warung Djati, Plaosan, Selasa (22/10/2024).
Benny menjelaskan, pemkab menekankan pentingnya peran penyuluh dan pendamping pertanian dalam memberikan edukasi dan inovasi kepada para petani.
“Penyuluhan difokuskan pada pemanfaatan teknologi modern, praktik pertanian berkelanjutan, serta akses kepada program-program pemerintah yang dapat mendukung produktivitas dan daya saing hasil tani,” jelasnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Magetan, Arief Rachman menambahkan Perbup Nomor 36 Tahun 2023 ini disusun untuk mendukung sejumlah hal. Pertama, keberhasilan pembangunan pertanian. Kedua, mewujudkan peningkatan ketahanan dan swasembada pangan dengan penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
“Perlindungan dan pemberdayaan petani dalam menghadapi kerentanan resiko usaha, gejolak ekonomi, serta sistem pasar yang diharapkan dapat berpihak dengan petani,” katanya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para penyuluh, perangkat daerah, serta komunitas petani setempat. (far/mk)