Magetan – Pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Sujatno-Ida resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Magetan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Hendrad Subyakto, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Strategi ini dikatakan telah disusun matang oleh tim hukum paslon di bawah koordinasi Ida Yuhana Ulfa.
“Persoalan MK itu bisa langsung ke Mbak Ida, jadi terkait dengan upaya-upaya yang sudah ditentukan, bagaimana strateginya itu di Mbak Ida,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan 03 saat diwawancarai usai pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Magetan pada Selasa kemarin, (18/12/2024).
Hendrad menjelaskan, proses gugatan ke MK sudah sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Namun, jadwal sidang pendahuluan belum ditetapkan oleh MK.
“Kita mengikuti tahapan-tahapan yang ada di MK. Jadwal sidang pendahuluan sepenuhnya menjadi kewenangan MK, apakah di akhir tahun ini atau awal tahun depan,” katanya.
Ketika ditanya apakah laporan ini serupa dengan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, Hendrad menegaskan ada perbedaan mendasar. Tata cara pelaporan di MK lebih ketat, dan hanya pengacara bersertifikat khusus yang dapat beracara.
“Tentu berbeda, pelaporan di MK itu ada tata cara tersendiri. Pengacara yang menangani perkara juga harus mengantongi sertifikat khusus untuk beracara di sana,” jelasnya.
Hendrad menunjukkan keyakinan tinggi atas peluang gugatan tersebut. Selisih hasil yang dianggap tipis menjadi salah satu dasar optimisme tim paslon 03.
“Tentu kita tetap optimis. Peluang itu ada, dan kita akan berjuang sampai titik akhir. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Terkait materi gugatan yang diajukan, Hendrad memilih untuk tidak membeberkan secara rinci. Ia mengimbau untuk menunggu sidang pendahuluan.
“Kalau materi ya nanti disaksikan aja, di sidang pendahuluan kan nanti ada ” katanya.
Hendrad menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh adalah langkah sesuai aturan, dan pihaknya menghormati keputusan akhir hakim. Semua pihak kini menunggu jadwal sidang pendahuluan yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa Pilkada Magetan. (rud/mk)