Pilkada Magetan, Tim Pemenangan Paslon 03 Jelaskan Peluang Menang Gugatan MK

Magetan – Pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Sujatno-Ida resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Magetan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Hendrad Subyakto, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Strategi ini dikatakan telah disusun matang oleh tim hukum paslon di bawah koordinasi Ida Yuhana Ulfa.

“Persoalan MK itu bisa langsung ke Mbak Ida, jadi terkait dengan upaya-upaya yang sudah ditentukan, bagaimana strateginya itu di Mbak Ida,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan 03 saat diwawancarai usai pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Magetan pada Selasa kemarin, (18/12/2024).

Hendrad menjelaskan, proses gugatan ke MK sudah sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Namun, jadwal sidang pendahuluan belum ditetapkan oleh MK.

“Kita mengikuti tahapan-tahapan yang ada di MK. Jadwal sidang pendahuluan sepenuhnya menjadi kewenangan MK, apakah di akhir tahun ini atau awal tahun depan,” katanya.

Ketika ditanya apakah laporan ini serupa dengan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, Hendrad menegaskan ada perbedaan mendasar. Tata cara pelaporan di MK lebih ketat, dan hanya pengacara bersertifikat khusus yang dapat beracara.

“Tentu berbeda, pelaporan di MK itu ada tata cara tersendiri. Pengacara yang menangani perkara juga harus mengantongi sertifikat khusus untuk beracara di sana,” jelasnya.

Hendrad menunjukkan keyakinan tinggi atas peluang gugatan tersebut. Selisih hasil yang dianggap tipis menjadi salah satu dasar optimisme tim paslon 03.

“Tentu kita tetap optimis. Peluang itu ada, dan kita akan berjuang sampai titik akhir. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Terkait materi gugatan yang diajukan, Hendrad memilih untuk tidak membeberkan secara rinci. Ia mengimbau untuk menunggu sidang pendahuluan.

“Kalau materi ya nanti disaksikan aja, di sidang pendahuluan kan nanti ada ” katanya.

Hendrad menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh adalah langkah sesuai aturan, dan pihaknya menghormati keputusan akhir hakim. Semua pihak kini menunggu jadwal sidang pendahuluan yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa Pilkada Magetan. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Pascaputusan MK, KPU Magetan Gelar Rapat Pleno Bahas Teknis PSU Sore Ini

Magetan - Magetan mencatat sejarah baru dalam perjalanan demokrasi....

Pengamat Politik: Putusan MK Bukti Ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu Magetan

Magetan – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara...

Hot this week

Dukung Hadirnya Kampus Baru Unesa di Magetan, Praktisi Pendidikan dan Anggota DPRD Beri Catatan

Magetan - Rencana pengembangan kampus 5 Unesa di tengah...

Hibah Tanah untuk Pengembangan Kampus 5 Unesa Masih dalam Kajian Pemkab Magetan

Magetan – Pemkab Magetan masih mengkaji permohonan hibah tanah...

Pansel Seleksi Perumdam Lawu Tirta Magetan Umumkan Tiga Nama Lolos Seleksi UKK

Magetan – Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumdam Lawu Tirta...

Maospati Dulu dan Masa Datang

Pendahuluan. Sejak dulu pedalaman Jawa ini merupakan inti dari feodalisme...

Terbaru

Hibah Tanah untuk Pengembangan Kampus 5 Unesa Masih dalam Kajian Pemkab Magetan

Magetan – Pemkab Magetan masih mengkaji permohonan hibah tanah...

Pansel Seleksi Perumdam Lawu Tirta Magetan Umumkan Tiga Nama Lolos Seleksi UKK

Magetan – Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumdam Lawu Tirta...

Popular Categories