Magetan – Calon bupati nomour urut 3, Sujatno menyatakan bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Magetan.
“Semoga ini membawa berkah untuk kita semua,” katanya, Senin (24/2/2025).
Sujatno mengapresiasi putusan MK yang dinilai adil dan transparan. Menurut dia, Keputusan MK itu telah membuktikkan adanya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Magetan 27 November lalu.
“Ada penyimpangan dalam pelaksanaan pilkada kemarin yang dibuktikan dengan keputusan MK tadi,” ungkapnya.
Sujatno menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum, partai pengusung, dan masyarakat Magetan yang setia mendukungnya hingga saat ini.
“Mari kita Bersatu untuk mewujudkan Magetan Jadi Juara,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan itu.
MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS, yakni TPS 001 Ds Kinandang, TPS 004 Ds Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.