Sengketa Tanah di Sugihwaras, Pihak Tergugat Pastikan Punya SHM dari Akta Jual Beli yang Sah

Magetan – Sengketa tanah di Desa Sugihwaras dalam perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt di Pengadilan Negeri Magetan menjadi ramai.

Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, membantah keterangan penggugat dan pengacaranya di sejumlah media.

Menurut Kuasa Hukum Tergugat, yakni Gunadi, Evita Aggrayny Dian Savitri, Yully Bagus Trisnawan, dan Oky Andryan Dwi Prasetya, penggugat menggiring opini Akta Jual Beli di tahun 2000 adalah utang piutang.

“Kuasa hukum penggugat tidak menjelaskan pada tahun 1995 telah terjadi Perjanjian Ikatan Jual Beli Luas dan surat kuasa berdasarkan PIJB lunas yang ditandatangani Bapak Agli Suyanto dan Ibu Yohana Driatmi,” jelas kuasa hukum tergugat, Gunadi, Kamis (6/11/2025).

Gunadi mengatakan penandatanganan dan pengesahan perjanjian jual beli dan kuasa itu sudah membuktikan bahwa jual belinya sah menurut hukum.

“Hanya saja untuk balik nama sertifikatnya belum dilaksanakan,” tambahnya.

Berdasarkan akta keterangan hak waris yang dibuat Notaris Herlina, Nomor I/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020, SHM No 422/Desa Sugihwaras diproses balik nama atas nama Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, Paulus Hermawan pada 4 Agustus 2022, di kantor BPN Magetan bahwa meninggalnya seseorang tidak bisa membatalkan perbuatan hukum yang pernah dilakukannya.

“Jadi meskipun Bapak Agli Suyanto sudah meninggal, jual beli tanah dan bangunan tersebut tetap sah di mata hukum. Akta perjanjian jual beli dan kuasa itu tidak akan batal karena meninggalnya salah satu atau kedua belah pihak,” ungkapnya.

Gunadi meyakinkan obyek yang menjadi sengketa tersebut telah terbit SHM yang dikeluarkan BPN Magetan atas nama kliennya. Menurut dia, BPN tidak akan mungkin memproses sebuah obyek tanah menjadi sertifikat jika persyaratan formilnya ada yang kurang atau cacat hukum.

“Kalau dikatakan dari tahun 2000 sampai 2025 tidak ada dari pihak tergugat yang pernah mengusik dan mengklaim tanah tersebut, itu juga tidak benar,” tegas Gunadi.

Gunadi menceritakan pada 20 Juni 2020, Elizabeth pernah ke kantor desa Sugihwaras bertemu dengan sekdes Sugihwaras. Pada 20 Mei 2022, kliennya ke lokasi tanah bangunan sesuai SHM atas nama Herry Setiyono ditemani salah satu perangkat desa dan juru ukur tanah dari BPN. Saat itu, bertemu dengan Yohana Driatmi, Ari Kristianti, Sigit Ari Basuki dan istri, serta Sarimin. Setelah itu, Paulus juga menyusul hadir di lokasi. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img