Magetan – Paguyuban Sedulur Pamong Kecamatan Parang terbentuk sejak 2016. Sudah 8 tahun. Para perangkat desa se-kecamatan Parang itu membentuk wadah sebagai bentuk aktualisasi diri di berbagai kegiatan khususnya, sosial dan keagamaan.
“Ini menjadi ajang komunikasi antara satu desa dengan desa yang lain di satu kecamatan. Menjadi sarana efektif untuk saling belajar memahami aturan desa dan yang lain,” kata Sekretaris Paguyuban Sedulur Pamong Parang, Yanuari Ari Wicaksono, Sabtu (15/6/2024).
Paguyuban yang diklaim satu-satunya di Indonesia ini, punya anggota hampir 300 perangkat desa. Ketuanya, Suyatno, Carik Desa Ngaglik.
Selama terbentuk, legalitas paguyuban belum ada. Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa Saya membantu paguyuban memiliki badan hukum.
“Akta notaris perkumpulan, saya serahkan kemarin di Balai Desa Ngaglik, Parang, Magetan. Kebetulan sekalian lewat,” kata Diana Sasa.
Menurut Mbak Sasa, panggilan akrabnya, perangkat desa itu garda terdepan dalam pemerintahan, karena mereka berhubungan langsung dengan masyarakat.
Faktanya kesejahteraan mereka masih belum layak, gajinya masih di bawah UMK. Berbagai upaya memperjuangkan nasib mereka pun telah ditempuh.
“Saya rasa untuk mencapai tujuan bersama memang perlu berserikat. Jadi, saya dukung penuh paguyuban pamong kecamatan Parang ini menjadi badan hukum, agar ke depan lebih bisa melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas perangkat desa, selain juga menjadi ruang bertemu dan berdiskusi untuk saling bertukar pengalaman, gagasan, maupun persoalan di desa masing-masing,” jelasnya.
Mbak Sasa berharap dengan memiliki badan hukum resmi, bisa menambah manfaat bagi anggota paguyuban.
“Atas nama Paguyuban Sedulur Pamong, kami mengucapkan terima kasih atas bantuan yang sudah dilakukan Mbak Sasa, yang sudah mau peduli dan memperhatikan kami,” kata Yanuar Ari yang juga Carik Desa Mategal. (far/mk)