Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan bakal hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan dalam sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang tersebut akan digelar di Gedung MKRI 1 lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), M. Ramzi, mengonfirmasi telah menerima panggilan resmi dari MK untuk menghadiri sidang sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan.
“Kami telah menerima surat panggilan dan siap memberikan keterangan terkait pelaksanaan pengawasan Pilkada di Magetan, termasuk menjelaskan temuan dan laporan yang kami terima selama proses pemilu berlangsung,” ujar Ramzi saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, Bawaslu menerima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan dan kajian awal, seluruh laporan tersebut tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, dan sebagian laporan tidak memenuhi syarat materiil.
“Kelima laporan yang masuk sudah kami telaah sesuai prosedur. Hasilnya, semuanya tidak memenuhi syarat untuk diregister, sehingga tidak dilakukan penanganan lebih lanjut,” jelas Ramzi.
Menurutnya, mayoritas laporan tersebut kurang didukung syarat materiil, seperti alat bukti sesuai yang didalilkan atau dilaporkan, dan juga uraian kejadian yang kurang jelas.
Ramzi menegaskan Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan independen dan profesional.
“Kami memastikan semua laporan yang masuk ditangani sesuai mekanisme. Prinsipnya, kami tidak memihak dan tetap menjaga integritas lembaga,” tegasnya.
Menjelang sidang perdana, Bawaslu Magetan juga telah mempersiapkan dokumen dan data pendukung yang relevan untuk membantu MK memutus perkara dengan adil. Ramzi menyebut bahwa keterangan Bawaslu nantinya akan fokus pada aspek pengawasan selama Pilkada.
“Kami akan menjelaskan sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan, termasuk tindak lanjut terhadap laporan dan temuan selama proses Pilkada. Data dan dokumen sudah kami siapkan untuk mendukung keterangan yang akan disampaikan,” pungkas Ramzi.
Kehadiran Bawaslu sebagai pemberi keterangan menunjukkan pentingnya peran lembaga pengawas dalam memastikan integritas proses Pilkada. Dengan kehadiran KPU dan Bawaslu dalam sidang, masyarakat Magetan berharap sengketa ini dapat segera menemukan titik terang sehingga stabilitas politik di daerah tetap terjaga. (rud/mk)





