Magetan – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan tahun 2024 kini memasuki babak baru. Permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03 telah resmi diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025 dengan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Gugatan tersebut menyasar hasil penghitungan suara di tiga kecamatan, yakni Bendo, Plaosan, dan Sukomoro.
MK juga telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1, lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Komisioner KPU Magetan Divisi Hukum dan Pengawasan, Ivan Tri Kumoro, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi gugatan tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah menunjuk pengacara dari Jember untuk mendampingi KPU dalam persidangan di MK.
“Kami sudah menunjuk lawyer. Untuk siapa pengacaranya, nanti saja kita umumkan,” ujar Ivan saat diwawancarai, Senin (6/1/2025).
Ivan menambahkan bahwa persiapan telah dilakukan secara intensif, termasuk mengumpulkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari wilayah yang menjadi objek gugatan.
“Kami sudah mengumpulkan PPK untuk menyusun dan melengkapi alat bukti. Proses ini juga sudah dikonsultasikan dengan KPU RI sejak minggu lalu,” jelasnya.
Alat bukti yang disiapkan oleh KPU Magetan nantinya akan diverifikasi dan disandingkan dengan tim hukum yang telah ditunjuk.
“Yang penting, kami mempersiapkan segala dokumen dan data yang mendukung untuk mempertahankan hasil rapat pleno yang telah disahkan pada 3 Desember lalu,” kata Ivan.
Ivan menegaskan bahwa KPU Magetan tetap optimistis menghadapi proses hukum ini. Menurutnya, semua tahapan Pilkada di Magetan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Kami percaya bahwa hasil rapat pleno adalah keputusan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami optimis bisa menang,” katanya dengan penuh keyakinan.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03 menyoroti hasil penghitungan suara di tiga kecamatan, yakni Bendo, Plaosan, dan Sukomoro. Ketiga wilayah ini diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara.
Meski demikian, KPU Magetan menilai bahwa semua proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan hingga kabupaten telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami yakin tidak ada pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada,” tegas Ivan.
Sidang perdana yang akan digelar pada 8 Januari mendatang menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang panjang. Agenda pemeriksaan pendahuluan akan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan dan jawaban awal atas gugatan yang diajukan.
Proses di Mahkamah Konstitusi sendiri menjadi perhatian banyak pihak, mengingat Pilkada serentak 2024 melibatkan sejumlah daerah yang menghadapi sengketa hasil pemilu. Magetan menjadi salah satu dari sekian banyak daerah yang hasil pemilihannya dipersoalkan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan. (rud/mk)