BerandaPilkada MagetanTerima 6 Laporan Jelang PSU, Empat Tak Diregister, Dua Diumumkan Bawaslu Magetan...

Terima 6 Laporan Jelang PSU, Empat Tak Diregister, Dua Diumumkan Bawaslu Magetan Besok

Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang masuk dalam proses penanganan.

Ketua Bawaslu Magetan, Muhammad Kilat Adi Nugroho, membenarkan hal tersebut dan menyebut bahwa dua di antaranya terkait dugaan pembagian sembako di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara empat lainnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami telah menerima total enam laporan terkait dugaan pelanggaran. Dari laporan tersebut, empat di antaranya berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan KPPS, sementara dua lainnya adalah laporan terkait dugaan pembagian sembako di lokasi PSU,” ujar Kilat saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Kilat menjelaskan bahwa empat laporan terkait dugaan pelanggaran pidana oleh KPPS tidak dapat diregister oleh Bawaslu Magetan. Hal ini disebabkan oleh batas waktu pelaporan yang telah terlampaui, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur bahwa laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan.

“Keempat laporan dugaan pelanggaran KPPS tersebut tidak bisa diregister karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, dua laporan terkait dugaan pembagian sembako di lokasi PSU masih dalam tahap pendalaman. Kilat menyatakan bahwa pihaknya bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menggelar diskusi untuk menelaah lebih lanjut laporan tersebut.

“Kami masih mendalami laporan terkait dugaan pembagian sembako. Hari ini kami sudah berdiskusi dengan tim Gakkumdu untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Kilat.

Ditanya mengenai apakah dua laporan tersebut akan diregister atau tidak, Kilat mengatakan bahwa keputusan resmi akan diumumkan setelah mendalami kajian tersebut.

“Insya Allah besok hasilnya akan keluar setelah kajian mendalam,” ungkapnya.

Dengan masih berlangsungnya proses verifikasi dan pembahasan, Bawaslu Magetan menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan Pemilu secara adil dan transparan. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masih Ada yang ‘Nyanthol’ Listrik Tetangga, Magetan Perjuangkan Akses Listrik untuk Warga dan Petani

Surabaya – Magetan menyampaikan sejumlah persoalan listrik yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari...

Wartawan Bukan Broker Proyek

ADA yang patut direnungkan ketika profesi wartawan mulai dibawa ke wilayah yang bukan menjadi...

Salurkan Donasi dan akan Bangun Tempat Ibadah Darurat, Ekspedisi Kemanusiaan Relawan 24 Jam Magetan Bertolak ke NTT

Magetan – Ekspedisi kemanusiaan dari Magetan bertolak ke NTT, kemarin. Sebanyak 10 relawan akan...
spot_img

Artikel Terkait