Tertarik Jadi Caleg DPRD Magetan? Cermati Syaratnya

Magetan – Pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2024 dibuka KPU mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Mei 2023. Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.

Ketua Bawaslu Magetan, Hendrad Subyakto mengatakan biasanya pada masa pendaftaran caleg ini, masalah yang muncul terkait kelengkapan dokumen persyaratan dan keabsahan pengurus partai yang mengusulkan bakal calon.

“Itu biasanya muncul sebelum DCS. Kalau syarat administrasi, ada masa perbaikan,” katanya, Kamis (4/5/2023).

Dikutip dari akun resmi media sosial Bawaslu Magetan, syarat administrasi untuk menjadi bacaleg, yakni:

  1. Telah berusia 21 tahun atau lebih, terhitung sejak penetapan DCT
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Bertempat tinggal di wilayah NKRI
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia (dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan melakukan tugasnya sebagai anggota legislative)
  5. Berpendidikan minimal tamat SMA atau sederajat
  6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana (TP) yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan TP kealpaan dan TP politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai TP dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidanan menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Terdaftar sebagai pemilih
  10. Bersedia bekerja penuh waktu
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
  12. Bersedia untuk tidak berprakktik sebagai akuntan public, notaris, pejabat pembuat akta tanah, aatau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang  dan yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota legislative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Menjadi anggota partai politik peserta pemilu
  14. Dicalonkan hanya di 1 lemabaga perwakilan
  15. Dicalonkan hanya di 1 daerah pemilihan

Bawaslu Magetan mengajak masyarakat untuk mengawasi tahapan pemilu pada masa pendafataran caleg ini. Infonya, kunjungi akun resmi media sosial Bawaslu Magetan di sejumlah platform. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Rekor Terbanyak Sejak 2004, Petahana yang Gagal di Pileg DPRD Magetan Diprediksi 20 Persen

Magetan – Sejumlah analisis, dan hitungan beberapa kalangan, diprediksi...

Tak Dewasa Berdemokrasi, Diana Sasa Kecam Aksi Perusakan Alat Peraga Kampanye di Magetan

Magetan – Pesta demokrasi Pemilu 2024, sangat terlihat ketika...

Hot this week

Perkuat Soliditas dan Kualitas, DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Pendikan Politik Kader di Magetan

Magetan – DPD Partai Demokrat Jawa timur memperkuat soliditas...

Sesuai Prediksi Banyak Orang, Bahtiar Nurul Hudha Dinyatakan Lulus Wawancara Akhir Seleksi Dewas PDAM Magetan

Magetan – Kalau tebak-tebakan, inilah tebakan paling gampang di...

Akur di Tengah Kota Magetan, untuk Unesa Tanpa Syarat

Magetan - Rencana pengembangan Kampus 5 Unesa di Kota...

Dukung Hadirnya Kampus Baru Unesa di Magetan, Praktisi Pendidikan dan Anggota DPRD Beri Catatan

Magetan - Rencana pengembangan kampus 5 Unesa di tengah...

Hibah Tanah untuk Pengembangan Kampus 5 Unesa Masih dalam Kajian Pemkab Magetan

Magetan – Pemkab Magetan masih mengkaji permohonan hibah tanah...

Terbaru

Popular Categories