Magetan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menyatakan tak berwenang mengadili perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025.
Keputusan majelis itu disampaikan dalam Putusan Sela yang diunggah melalui E-Court, Rabu (3/12/2025) pukul 14.23 WIB.
“Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi tergugat,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi.
Pertimbangan Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa sengketa antara para pihak merupakan perselisihan parpol yang diatur dalam pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2011 tentang parpol yang menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan melalui mekanisme internal (mahkamah partai).
Majelis hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000.
Perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025, Nur Wakhid menggugat putusan pemecatan dan PAW-nya dengan tergugat I Ketua DPC PKB Magetan Suratno, dan Tergugat II Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin.
Majelis hakim terdiri dari, Wakil Ketua PN Magetan Rintis Candra selaku Ketua Majelis, Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra sebagai Hakim Anggota. (far/mk)





