BerandaPeristiwaHukum & KriminalPutusan Sela, PN Magetan Menyatakan Tak Berwenang Mengadili Gugatan Nur Wakhid terhadap...

Putusan Sela, PN Magetan Menyatakan Tak Berwenang Mengadili Gugatan Nur Wakhid terhadap DPC PKB

Magetan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menyatakan tak berwenang mengadili perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025.

Keputusan majelis itu disampaikan dalam Putusan Sela yang diunggah melalui E-Court, Rabu (3/12/2025) pukul 14.23 WIB.

“Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi tergugat,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi.

Pertimbangan Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa sengketa antara para pihak merupakan perselisihan parpol yang diatur dalam pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2011 tentang parpol yang menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan melalui mekanisme internal (mahkamah partai).

Majelis hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000.

Perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025, Nur Wakhid menggugat putusan pemecatan dan PAW-nya dengan tergugat I Ketua DPC PKB Magetan Suratno, dan Tergugat II Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin.

Majelis hakim terdiri dari, Wakil Ketua PN Magetan Rintis Candra selaku Ketua Majelis, Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra sebagai Hakim Anggota. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kadis TPHP Magetan Terima Penghargaan Nasional sebagai Tokoh Penggerak Dukungan Irigasi 2026

Magetan – Ini menjadi kenangan manis di akhir masa jabatan Kepala Dinas (Tanaman Pangan,...

Cari Keadilan, Keluarga Almarhum Serda Ahmad Muzammil Tunjuk Pengacara dari AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice Magetan

Magetan – Keluarga almarhum Ahmad Muzammil Farisa menunjuk Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari...

‘Tumbuh, Berkarya, dan Berbagi’ di HUT ke-39 IPPAT, Pengda Magetan Gelar Bagi Sembako hingga Diskusi Program Perintis

Magetan – Raut bahagia terpancar dari seratusan orang yang mendapatkan bingkisan dari para Pejabat...
spot_img

Artikel Terkait