BerandaPeristiwaHukum & KriminalPutusan Sela, PN Magetan Menyatakan Tak Berwenang Mengadili Gugatan Nur Wakhid terhadap...

Putusan Sela, PN Magetan Menyatakan Tak Berwenang Mengadili Gugatan Nur Wakhid terhadap DPC PKB

Magetan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menyatakan tak berwenang mengadili perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025.

Keputusan majelis itu disampaikan dalam Putusan Sela yang diunggah melalui E-Court, Rabu (3/12/2025) pukul 14.23 WIB.

“Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi tergugat,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi.

Pertimbangan Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa sengketa antara para pihak merupakan perselisihan parpol yang diatur dalam pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2011 tentang parpol yang menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan melalui mekanisme internal (mahkamah partai).

Majelis hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000.

Perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025, Nur Wakhid menggugat putusan pemecatan dan PAW-nya dengan tergugat I Ketua DPC PKB Magetan Suratno, dan Tergugat II Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin.

Majelis hakim terdiri dari, Wakil Ketua PN Magetan Rintis Candra selaku Ketua Majelis, Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra sebagai Hakim Anggota. (far/mk)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waduh! Truk Masuk Alun-alun, Acara Harlah PKB Magetan Sisakan Persoalan Serius

Magetan – Pelaksanaan peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB di Alun-alun Magetan menyisakan persoalan serius....

Pemprov Jatim Bantah Kembalikan Berkas Usulan Ketua DPRD Magetan

Surabaya -  Pemerintah Provinsi Jatim mempertegas penyataan DPRD Magetan mengenai berkas usulan Pemberhentian Pimpinan...

DPRD Magetan Pastikan Surat dari Pemprov Jatim Bukan Pengembalian Berkas Usulan Ketua DPRD

Magetan – DPRD Magetan memastikan tidak ada pengembalian berkas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur...

Artikel Terkait