Magetan – DPRD Kabupaten Magetan resmi menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Magetan Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan LKPJ itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten, Senin (30/3/2026) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Suratno didampingi Wakil Ketua Suyatno, dan Puthut Pujiono.
“LKPJ ini merupakan capaian pemkab terkait kinerja selama satu tahun anggaran. Diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan terutama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Kang Ratno, panggilan akrab Ketua DPRD Magetan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Nanik mengatakan capaian pada 2025 hasil dari kerja sama, peran serta dan dukungan dari semua pihak.
“Kami berharap pada Mei nanti, mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari opini Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
Bupati menyampaikan realisasi pendapatan daerah pada 2025 sebesar 2,072 Triliun Rupiah atau 102,52% dari target APBD sebesar 2,021 Triliun Rupiah. Terdiri dari, pendapatan asli daerah terealisasi sebesar 380,4 miliar rupiah atau 107,18% dari target APBD sebesar 354,9 miliar rupiah. Pendapatan transfer, terealisasi sebesar 1,692 Triliun atau sebesar 101,53% dari target APBD sebesar 1,666 Triliun.
Dari hasil pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 terdapat sisa lebih sebesar 135,8 Miliar Rupiah.
Dalam LKPJ, Bupati menyampaikan peningkatan di bidang prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, pertanian, koperasi dan UMKM, pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa, tenaga kerja, dan lingkungan hidup.
DPRD Kabupaten selanjutnya akan membentuk pansus LKPJ Bupati Magetan untuk menelaah, membahas, dan mengevaluasi kinerja pemkab. Pansus akan merumuskan rekomendasi dan catatan strategis. (far/mk)





