Magetan – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Magetan mendesak pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pusat untuk mempermudah syarat administrasi penyaluran pupuk.
Ketua HKTI Magetan, Hendrad Subyakto menerima banyak keluhan dari kelompok tani terkait ruwetnya penebusan pupuk subsidi MT3 tahun 2026.
Keruwetan ini terjadi karena perubahan mekanisme penyaluran ini tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian nomor 32/kpts/RC.210/B/07/2026 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani.
“Perubahan aturan itu ternyata teknis implementasi di lapangan gak mudah,” ungkap anggota DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan itu, Senin (14/9/2026).
Hendrad menceritakan, untuk menebus pupuk subsidi, pengurus atau ketua kelompok tani harus keliling ke anggota yang tercantum dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Keliling untuk meminjam KTP asli.
“Persoalan muncul karena tidak semua orang dengan mudahnya meminjamkan KTP, karena takut disalahgunakan. Sebaliknya kios atau titik serah tak mau menyerahkan pupuk jika syarat administrasi tak dipenuhi. Kios sangat berhati-hati kalau tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Hendrad, penggunaan KTP asli dalam penebusan pupuk subsidi inilah yang diduga menyebabkan lambatnya penyaluran dan pendistribusian pupuk subsidi untuk MT3 tahun 2026.
Hendrad meminta pemkab berkoordinasi dengan Kementan untuk memberikan masukan, berkoordinasi, mencari solusi atas kesulitan implementasi di lapangan.
“Prinsipnya, untuk swasembada pangan pemerintah harus menyediakan pupuk cukup dan mudah didapatkan,” pungkasnya. (far/mk)


