Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum dapat menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Magetan 2024. Penundaan ini disebabkan adanya gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, mengatakan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan beberapa kententuan. Salah satunya, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.
“Penetapan itu dilakukan untuk daerah yang tidak ada gugatan MK. Tapi untuk yang ada gugatan MK, harus menunggu proses di MK termasuk Magetan ini. Karena untuk Magetan ada laporan duggaan pelanggaran ke MK yang masuk,” ujar Ivan saat dihubungi magetankita.com, Jumat (6/12/2024).
Sedangkan untuk ketentuan lainnya yaitu, terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Ivan menjelaskan, saat ini KPU Magetan tengah mempersiapkan untuk proses persidangan di MK.
Atas penundaan penetapan Paslon terpilih Pilkada Magetan 2024 tersebut, Ivan pun menyebut, nantinya serangkaian tahapan hingga proses pelantikan diperkirakan juga akan mengalami penundaan hingga ada putusan resmi hasil gugatan MK.
“Kita tunggu saja nanti hasilnya bagimana. Untuk saat ini, kami belum bisa memastikan,” terangnya.
Dari penelusuran magetankita.com, gugatan ke MK dilayangkan paslon 03 Sujatno – Ida. Gugatan didaftarkan Kamis (5/12/2024) dengan kuasa hukum Wakit Nurohman. (rud/mk)