Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, resmi membuka calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024. Pendaftaran berlangsung selama 7 hari hingga 29 April 2024 mendatang.
Menurut Ketua KPU Magetan, Fahrudin, pendaftaran dibuka untuk umum. Namun, untuk mekanisme ada dua surat keputusan yang akan menjadi acuan KPU Magetan.
“Menurut surat keputusan dari KPU RI nomer 475, itu evaluasi bagi yang sebelumnya sudah pernah menjadi PPK. Tapi, untuk tahapannya semua tetap dari awal,” jelasnya saat ditemui magetankita.com, Selasa (23/4/2024).
Acuan berikutnya, ada surat keputusan KPU RI yaitu nomor 476. Surat tersebut berisi pihak KPU melakukan rekrutmen secara terbuka dari awal.
“Untuk sinkronisasinya adalah nanti jika setelah lolos ujian CAT akan ada tes wawancara. Nah, setelah wawancara itu bagi incumben akan dievaluasi bagaimana kinerja kemarin. Kalau yang baru ya tidak ada evaluasi,” katanya.
Untuk kebutuhan PPK sendiri yaitu 90 orang. Terdiri dari 5 PPK untuk 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan. (rud/mk)