Magetan – Pendataan dan pemetaan honorer GTT/PTT atau pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Magetan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Langkah BKD ini berdasarkan SE Menpan RB bahwa per bulan November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer. Yang ada, ASN/PNS dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK). Hal tersebut juga mengacu pada PP No. 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Yang kami lakukan ini sifatnya pemetaan. Kami ingin tahu jumlah pegawai Non ASN. Kemudian, pemerintah menentukan arah kebijakan, setelah data finalnya terkumpul,” ujar Kepala BKD, Masruri pada media, Rabu (31/08/2022).
Saat ini, di lingkup pemkab terdapat ribuan honorer, baik itu GTT/PTT. Tenaga Non ASN tersebut, tersebar berbagai instansi/OPD. Terbanyak, adalah tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
Pendataan oleh BKD Magetan itu, menjadi angin segar bagi pegawai honorer, baik GTT dan PTT. Mereka sibuk mengumpulkan berkas. Seperti FC KTP, KK, ijazah, dan SK pengangkatan. (mif/mk)