Jelang Sidang MK, Bawaslu Magetan Tak Hadirkan Saksi karena Alasan Ini

Magetan – Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan hari ini menjadi perhatian publik. Sebelumnya KPU Magetan sudah menyiapkan saksi serta bukti tambahan. Berbeda dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi dalam persidangan ini. Keputusan ini bukan tanpa alasan.

Komisioner Bawaslu Magetan, Eka Juwita, yang membidangi Divisi SDM menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Magetan di dampingi Bawaslu Provinsi dan RI telah menyiapkan keterangan tertulis.

“Di Bawaslu, kami memang tidak menggunakan lawyer. Dan untuk sidang kali ini juga tidak menghadirkan saksi. Semua keterangan yang kami berikan adalah hasil dari pengawasan langsung di lapangan, yang kami tuangkan dalam keterangan tertulis,” ujarnya saat di hubungi magetankita.com, Jum’at (7/2/2025).

Menurut Eka, keputusan untuk tidak menghadirkan saksi didasarkan pada fakta bahwa seluruh informasi yang disampaikan sudah berasal dari pengawasan yang dilakukan di tingkat kabupaten. Jika pun diperlukan saksi dari lokasi kejadian, maka yang lebih tepat adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Kalau memang dibutuhkan saksi di lokasi kejadian, tentu akan kami siapkan. Namun, itu bisa dilakukan melalui Zoom. Karena kita tidak mendaftarkan saksi tersebut di MK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa Bawaslu Magetan yakin seluruh proses pengawasan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam persidangan, Bawaslu hanya berperan sebagai pemberi keterangan, bukan sebagai pihak yang bertikai.

“Yang kami sampaikan adalah hal yang benar-benar kami awasi,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa Bawaslu Magetan tetap berpegang teguh pada prinsip menjaga kemurnian suara pemilih.

“Kami meyakini bahwa semua yang telah kami tulis dalam keterangan tertulis bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, Bawaslu Magetan berharap agar seluruh proses persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang mencerminkan keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Belajar di Luar Kelas, Anak-anak SDN Driyorejo ‘Jadi Dewan’

Magetan – Hari-hari awal masuk sekolah siswa kelas 6...

Terobosan, Biasanya di Kantor Kali Ini DPRD Magetan Terima Kunjungan Tamu di RPM

Magetan - DPRD Magetan punya terobosan dalam menerima kunjungan...

Gelar Seri Pembuka MCR 2026, Sirkuit Suryo Magetan Jadi Tempat Balap Motor Bergengsi di Jatim

Magetan – Sirkuit Suryo Magetan, kembali bakal menggelar ajang...

Pemprov Jatim Pastikan Riyin Jadi Ketua DPRD Magetan sebagai Plt Bukan Definitif

Magetan – Surat penetapan Riyin Nur Asiyah sebagai Pimpinan...

Tingkatkan Sinergi OPD, Bupati Pimpin Rakor Bahas Problem Magetan dan Solusinya

Magetan – Bupati Magetan Nanik Sumantri punya agenda rutin...

Terbaru

Belajar di Luar Kelas, Anak-anak SDN Driyorejo ‘Jadi Dewan’

Magetan – Hari-hari awal masuk sekolah siswa kelas 6...

Terobosan, Biasanya di Kantor Kali Ini DPRD Magetan Terima Kunjungan Tamu di RPM

Magetan - DPRD Magetan punya terobosan dalam menerima kunjungan...

Gelar Seri Pembuka MCR 2026, Sirkuit Suryo Magetan Jadi Tempat Balap Motor Bergengsi di Jatim

Magetan – Sirkuit Suryo Magetan, kembali bakal menggelar ajang...

Pemprov Jatim Pastikan Riyin Jadi Ketua DPRD Magetan sebagai Plt Bukan Definitif

Magetan – Surat penetapan Riyin Nur Asiyah sebagai Pimpinan...

Popular Categories