Jelang Sidang MK, Bawaslu Magetan Tak Hadirkan Saksi karena Alasan Ini

Magetan – Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan hari ini menjadi perhatian publik. Sebelumnya KPU Magetan sudah menyiapkan saksi serta bukti tambahan. Berbeda dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi dalam persidangan ini. Keputusan ini bukan tanpa alasan.

Komisioner Bawaslu Magetan, Eka Juwita, yang membidangi Divisi SDM menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Magetan di dampingi Bawaslu Provinsi dan RI telah menyiapkan keterangan tertulis.

“Di Bawaslu, kami memang tidak menggunakan lawyer. Dan untuk sidang kali ini juga tidak menghadirkan saksi. Semua keterangan yang kami berikan adalah hasil dari pengawasan langsung di lapangan, yang kami tuangkan dalam keterangan tertulis,” ujarnya saat di hubungi magetankita.com, Jum’at (7/2/2025).

Menurut Eka, keputusan untuk tidak menghadirkan saksi didasarkan pada fakta bahwa seluruh informasi yang disampaikan sudah berasal dari pengawasan yang dilakukan di tingkat kabupaten. Jika pun diperlukan saksi dari lokasi kejadian, maka yang lebih tepat adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Kalau memang dibutuhkan saksi di lokasi kejadian, tentu akan kami siapkan. Namun, itu bisa dilakukan melalui Zoom. Karena kita tidak mendaftarkan saksi tersebut di MK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa Bawaslu Magetan yakin seluruh proses pengawasan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam persidangan, Bawaslu hanya berperan sebagai pemberi keterangan, bukan sebagai pihak yang bertikai.

“Yang kami sampaikan adalah hal yang benar-benar kami awasi,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa Bawaslu Magetan tetap berpegang teguh pada prinsip menjaga kemurnian suara pemilih.

“Kami meyakini bahwa semua yang telah kami tulis dalam keterangan tertulis bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, Bawaslu Magetan berharap agar seluruh proses persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang mencerminkan keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Satu Tahun Pemerintahan Nanik-Suyat, Magetan Berhasil Membangun Infrastruktur Penting di Tengah Keterbatasan

Magetan – Hari ini, Senin (25/5/2026) tepat setahun Pemerintahan...

Dinas Dikpora Magetan Umumkan Pemenang Lomba Hardiknas 2026

Magetan – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan...

Satu Tahun “NIAT” Memimpin Magetan: Berhasil Menjaga Harmoni, Terjebak Seremoni

SATU tahun, mungkin terlalu singkat untuk menyimpulkan kinerja pasangan...

Klarifikasi Kadis PPKBPP dan PA Magetan soal Tudingan Fasilitator ‘Dirumahkan’

Magetan – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan...

Karena Putrinya, Suprawoto akan Dirikan Lembaga Sosial untuk Anak dengan Kanker

Magetan – Bupati Magetan (2018-2023) Suprawoto mengungkap rencana barunya....

Terbaru

Dinas Dikpora Magetan Umumkan Pemenang Lomba Hardiknas 2026

Magetan – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan...

Satu Tahun “NIAT” Memimpin Magetan: Berhasil Menjaga Harmoni, Terjebak Seremoni

SATU tahun, mungkin terlalu singkat untuk menyimpulkan kinerja pasangan...

Klarifikasi Kadis PPKBPP dan PA Magetan soal Tudingan Fasilitator ‘Dirumahkan’

Magetan – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan...

Popular Categories