Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 538.877 orang pemilih. Jumlah tersebut turun 800 orang dari hasil pleno terbuka daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
“Untuk pemilih laki-laki 263.722. Sedangkan pemilih perempuan 275.155 orang. Semuanya tersebar di 2.012 tempat pemungutan suara,” jelas Fahrudin, Ketua KPU Magetan, Selasa (20/6/2023).
Setelah penetapan DPT, selanjutnya akan ada daftar pemilih tambahan (DPTb), sebagai tindak lanjut untuk pemilih yang belum tercover ke dalam DPT. Usai dilakukan DPTb, menurut Fahrudin pihaknya akan melakukan daftar pemilih khusus (DPK).
“Untuk DPK kita lakukan di TPS khusus yang ada di Magetan. Sedangkan DPK kami lakukan sampai dengan tiga hari sebelum hari H pemilu,” tambahnya.
Disinggung soal usulan perbaikan dari Bawaslu Magetan terkait jumlah DPT. Fahrudin menjelaskan bahwa surat masukan dari Bawaslu Magetan sudah diterima dan diperbaiki. Hal itu dilakukan pihaknya pada tanggal 15 Juni sampai dengan 18 Juni lalu.
“Saran perbaikan dari Bawaslu Magetan terkait validnya DPT tersebut sudah kami tindaklanjuti. Dan Insyaallah tidak ada masalah,” tuturnya.
Dalam pleno, Bawaslu Magetan juga sempat mengeluhkan terkait tidak bisa mengakses aplikasi sidalih untuk pengoptimalan pengawasan. Hal itu ditanggapi KPU bahwa perihal akses ke aplikasi si dalih adalah kewenangan KPU RI.
“Terkait aplikasi itu kewenangan KPU pusat. Jadi kami sesuai jalur satu komando saja,” pungkas Fahrudin. (rud/mk)