BerandaPeristiwaMobil Camat, Videotron, dan Toilet Sekolah dari Anggaran 'Kurang Bayar' Pemerintah Pusat,...

Mobil Camat, Videotron, dan Toilet Sekolah dari Anggaran ‘Kurang Bayar’ Pemerintah Pusat, Sekda Magetan: Dibahas dengan DPRD dan Disesuaikan Kemampuan Daerah

Magetan – Pemkab Magetan memastikan usulan yang dimasukkan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Perubahan APBD 2026 bukan muncul tiba-tiba.

Sekda Magetan Welly Kristanto menjelaskan rencana pengadaan mobil operasional kecamatan, perencanaannya sudah sejak 2023 dan belum terealisasi hingga saat ini.

“Mobil camat yang ada sudah tidak efisien lagi, karena sudah berusia 18-20 tahun. Biaya Perawatannya sangat besar,” ungkapnya, Senin (24/8/2026).

Terkait videotron, Welly mengatakan tidak hanya untuk menambah PAD semata, tetapi lebih ke fungsi sosial, pemerintahan dan kemasyarakatan.

“Sehingga dalam pelaksanaan program kegiatan tidak bisa ditanya kapan BEP-nya,” kata Welly.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Cahaya Wijaya menambahkan videotron bisa menghemat anggaran reklame baliho hingga ratusan juta rupiah.

“Ada banyak program sosialisasi yang tidak bisa dilakukan karena keterbatasan ruang baliho. Belum lagi, sampah visual yang dihasilkan. Ini tentu jauh berbeda dengan videotron,” jelasnya.

Pemkab juga menyatakan usulan kegiatan tidak hanya dua itu, tetapi juga Pembangunan toilet SD dan SMP yang saat ini tidak layak baik dari sisi estetika maupun kelayakan untuk tumbuh kembang anak didik.

“Kami usulkan untuk kegiatan yang diprioritaskan sebagaimana tersebut. Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dengan dewan, dan tentu saja berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Usulan ini juga tidak mengalihkan program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” pungkasnya.

Usulan sejumlah program itu berasal dari transfer kurang bayar dari dana bagi hasil pemerintah pusat. Dana transfer kurang bayar pemerintah pusat ini, nilainya sekitar 49,2 Miliar, pada tahun anggaran 2023 dan 2024 untuk pajak Pph dan Sumber Daya Alam (SDA). Transfer Kurang Bayar ini dicatat sebagai piutang dalam LKPD 2025. Pada awal Agustus 2026, pemkab mendapat alokasi dari catatan piutang itu sebesar Rp 38,4 Miliar. Alokasi ini yang dibahas dalam KUA-PPAS bersama DPRD. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Komisi B DPRD Magetan Dorong Pemekaran Kelompok Tani untuk Selesaikan Masalah Pupuk

Magetan – Pemekaran kelompok tani menjadi salah satu solusi menyelesaikan masalah penyaluran pupuk bersubsidi. Hal...

Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi Berubah, HKTI Magetan Desak Pemkab Lapor Pusat untuk Permudah Syarat

Magetan – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Magetan mendesak pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan...

Tinjau TPA yang Terbakar, Bupati Magetan Instruksikan DLHP dan BPBD Siaga 24 Jam di Lokasi

Magetan - Bupati Magetan Nanik Sumantri menginstruksikan personel Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP)...
spot_img

Artikel Terkait