Magetan – Dua pelaku pembobol Alfamart, dibekuk Satreskrim Polres Magetan. Komplotan tersebut diketahui membobol minimarket berjejaring di Jl Hasanuddin.
Dua tersangka tersebut bernama Riyadi, 30 tahun dan Sidik, 27 tahun. Keduanya asal Wonogiri, Jateng. Mereka juga komplotan karena ada dua tersangka lain yang juga ditangkap dan ditangani Polres Madiun Kota.
Menurut Kapolres AKBP Festo Ari Permana, untuk melancarkan aksinya, komplotan ini mengontrak rumah di Magetan. Setelah itu, mereka berkeliling mencari sasaran.
“Mereka berbagi tugas. Ada yang tugasnya mengantar, ada yang membobol tembok dan ada yang bertugas masuk Alfamart untuk mengambil uang dan barang,” ujar kapolres kepada wartawan (29/7/2020).
Beberapa barang bukti diamankan polisi. Seperti linggis, mesin bor, obeng dan dua unit motor. Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ar/mk)