Magetan – Ramainya rumor “titipan” pada seleksi Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), ditanggapi Bawaslu Magetan.
Anggota Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muries Subiyantoro, mengatakan, rekrutmen PKD sudah sesuai prosedur. Menurut dia, jika mencuat rumor PKD terpilih saat ini setingan, pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan.
“Masyarakat bisa menyampaikannya ke Bawaslu, kalau memang dirasa PKD tidak netral atau ada keterkaitan dengan partai politik. Bisa dilaporkan melalui tanggapan masyarakat,” jelas Muries saat dihubungi magetankita.com, Sabtu (4/1/2023).
Tanggapan/masukan masyarakat bisa dilayangkan kepada Panwascam, atau datang langsung kepada Bawaslu Kabupaten Magetan.
“Untuk semua masyarakat bisa memberikan tanggapannya hingga batas waktu sebelum pelantikan PKD pada Senin, 6 Januari 2023,” lanjutnya.
Santernya rumor “PKD titipan”, akan menjadi catatan Bawaslu Magetan. Pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja PKD usai dilantik. Jika, terdapat ada PKD yang tidak netral atau berpihak kepada suatu partai, maka Bawaslu Magetan akan menindak tegas.
“Kami akan terus evaluasi. Jika memang ada yang tidak netral, kan ada DKPP. Kami akan sanksi tegas kepada para PKD atau Panwascam yang tidak netral,” tambah muries. (rud/mk)