Magetan – Satpol PP dan Damkar Magetan telah memberikan surat peringatan terhadap ‘karaoke bawah tanah’ yang berada di bangunan di atas bantaran Sungai Sat, sebelah PPU Magetan.
Kasatpol PP dan Damakar Rudy Harsono mengaku pernah melakukan sidak dan memberi teguran.
“Sudah lama memang, setelah itu tidak beroperasi, nanti akan kami sidak lagi,” katanya, Rabu (8/6/2025).
Satpol PP dan Damakr Magetan memastikan karaoke bawah tanah di sebelah PPU itu dipastikan tak berizin.
“Kami pastikan tak berizin karena ada moratorium izin tempat hiburan yang dikeluarkan bupati dan belum dicabut,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar, Gunendar.
Satpol PP dan Damkar Magetan mengaku bersyukur dengan adanya penertiban bangunan di atas bantaran Sungai Sat yang akan dilakukan BBWS Solo.
Sebelumnya, saat Dirjen SDA Kementerian PUPR melalui BBWS Solo sidak di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Sat, Maospati, akhir pekan lalu, tim menemukan bangunan yang disinyalir digunakan sebagai tempat hiburan terselubung.
Sidak itu merupakan bagian dari identifikasi terhadap pelanggaran sarana dan prasarana di bantaran Sungai Sat. (far/mk)