Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar operasi Tempat Hiburan Malam (THM). Operasi gabungan yang dilakukan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan tersebut menindaklanjuti surat edaran PJ. Bupati Magetan, Sabtu malam (16/3/2024).
“Operasi mengacu pada surat edaran PJ. Bupati terkait panduan kegiatan masyarakat pada saat Ramadhan,” jelas Gunendar, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Operasi yang dibagi menjadi dua tim tersebut menyisir sedikitnya 9 THM yang berada di wilayah Kabupaten Magetan. Namun, kedua tim tersebut tidak mendapati adanya THM yang tengah beroperasi.
“Dari dua tim yang bergerak, tidak mendapati THM yang buka. Mudah-mudahan ini wujud kepatuhan para pemilik THM terkait surat edaran yang telah dikeluarkan,” lanjut Gunendar.
Disinggung soal kebocoran razia yang dilakukan, Gunendar belum bisa memastikan terkait informasi tersebut. Menurutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi serta koordinasi lebih lanjut untuk pelaksanaan operasi berikutnya.
“Untuk saat ini akan kami adakan evaluasi. Apakah semua THM yang tutup malam ini karena patuh, atau ada kebocoran informasi terkait razia ini,” imbuhnya.
Kedepan, lanjut Gunendar, apabila didapati THM yang berani buka saat bulan ramadhan, pihaknya akan menerapkan penegakan sesuai tahapan. Salah satunya adalah teguran secara tertulis kepada THM yang nekat buka saat bulan ramadhan.
“Jika ada yang nekat buka, akan kami kasih surat teguran. Dan apabila surat teguran tersebut tidak diindahkan, maka akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Gunendar. (rud/mk)