Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Magetan. Rapat digelar sore tadi di Hotel Kintamani, Kawasan wisata Telaga Sarangan, Kamis (2/5/2024).
Hal itu dilakukan setelah KPU menerima surat jawaban dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang daerah mana saja yang bersengketa. Sedangkan untuk Kabupaten Magetan adalah salah satu daerah yang tidak memiliki sengketa Pemilu yang dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu.
“Baru tadi malam kami mendapatkan BRPK dari KPU RI. Itu kepanjangtanganan dari MK. Bahwa daerah yang tidak ada gugatan seluruh Indonesia serentak penetapan dilakukan hari ini,” jelas Fahrudin, Ketua KPU Magetan usai penetapan.
Dari berita acara penetapan, PKB menjadi partai pemenang di Magetan, yaitu dengan perolehan 8 kursi. Disusul PDIP dan Gerindra yang mendapat 6 kursi. Demokrat, Golkar, PKS dan PAN mendapat 5 kursi.
“Untuk Partai Nasdem mendapat 4 kursi, dan PPP 1 kursi,” terangnya, Kamis (2/5/2024).
Sedangkan untuk perolehan suara terbanyak, Diperoleh PKB dengan 71.926 suara. Selanjutnya diurutan kedua ada PDIP dengan 61.907 suara. Meski mendqpatkan 5 kursi, Partai Demokrat menduduki suara terbanyak ke tiga yakni 59.143 suara.
“Dari hasil penetapan, yang akan menjadi ketua DPRD nantinya yaitu PKB. Sedangkan untuk wakil, ada PDIP, Gerindra dan Demokrat,” tuturnya.
Disinggung kapan dewan terpilih di pemilu 2024 akan dilantik, menurut Fahrudin pihaknya tegak lurus dengan KPU RI terkait apa yang akan dilakukan di Kabupaten.
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Sedangkan untuk pelantikan akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Magetan dan SK-nya dari Gubernur,” pungkas Dino, sapaan akrab Fahrudin. (rud/mk)