BerandaPeristiwaKantah Magetan Serahkan 623 Sertipikat Program PTSL Tahun 2024 di Desa Kentangan

Kantah Magetan Serahkan 623 Sertipikat Program PTSL Tahun 2024 di Desa Kentangan

Sukomoro – Pemerintah kembali menorehkan pencapaian penting dalam pelayanan kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada tahun 2024, sebanyak 623 bidang tanah telah berhasil disertipikasi dan diserahkan kepada warga Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa Kentangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan hadir langsung dalam acara tersebut untuk menyerahkan sertipikat kepada warga secara simbolis. Turut mendampingi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Camat Sukomoro, Kapolsek Sukomoro, dan Danramil Sukomoro. Kehadiran mereka mencerminkan sinergi lintas instansi dalam mendukung program prioritas nasional ini.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menekankan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum.

“Program PTSL ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Sertipikat ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi, seperti akses permodalan,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan juga menyampaikan pesan agar warga memanfaatkan sertipikat dengan bijak.

“Kami harap masyarakat menjaga dokumen ini dengan baik dan menggunakannya sesuai kebutuhan, seperti meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang merugikan diri sendiri,” pesannya.

Sementara itu, Camat Sukomoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk perangkat Desa Kentangan dan tim PTSL yang telah bekerja keras menyelesaikan proses administrasi hingga tahap penyerahan.

“Ini adalah hasil kolaborasi yang luar biasa. Semoga program seperti ini terus membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Acara penyerahan berlangsung dengan tertib dan lancar, berkat dukungan dari Polsek dan Koramil Sukomoro yang turut mengawal jalannya kegiatan. Kapolsek Sukomoro menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi keamanan di wilayah Kecamatan Sukomoro, termasuk menjaga kenyamanan warga yang telah menerima sertipikat.

Warga Desa Kentangan menyambut penyerahan sertipikat ini dengan antusias. Salah satu penerima sertipikat, Ibu Sumiyati, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah. Sekarang saya merasa lebih tenang karena tanah yang kami miliki sudah memiliki sertipikat resmi,” ujarnya.

Penyerahan 623 sertipikat ini merupakan bagian dari target nasional untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki legalitas hukum. Dengan adanya sertipikat ini, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi sengketa tanah serta meningkatkan pemanfaatan tanah sebagai aset produktif. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kontradiksi RUU Perampasan Aset

BEBERAPA hari lalu, mata dan telinga masyarakat indonesia fokus pada sebuah aksi gerakan yang...

PWMOI Magetan Kecam Praktik Minta ‘Jatah’ pada Proyek Revitalisasi Sarpras Sekolah di Magetan, Desak APH Turun Tangan

Magetan – Aksi yang mencoreng nama baik wartawan disinyalir beredar di pelaksanaan program revitalisasi...

Penyediaan Akses Layanan Pendidikan, Magetan Terbaik III di Jawa-Bali

Magetan – Pemkab Magetan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Magetan berhasil meraih...
spot_img

Artikel Terkait