Ngawi – Ini perkembangan baru dari kasus dugaan perselingkuhan seorang pegawai di Kantor Pertanahan Ngawi, berinisial AAK.
AAK yang dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan/perzinahan di Polres Magetan, menggugat cerai ST. Baru-baru ini, gugatan perceraian itu telah mendapat putusan dari Pengadilan Agama Ngawi, dan akta cerainya telah dierbitkan.
Namun, meski putusan sudah inkracht, tetap saja mengundang pertanyaan. Menurut ST, majelis hakim selalu menanyakan keberadaan surat izin dari atasan AAK. Aturannya, ASN wajib memperoleh izin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat.
“Kuasa hukum AAK berulang kali menyampaikan bahwa surat izin tersebut menyusul karena belum dikeluarkan,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).
Hingga putusan, ST mengaku tidak mengetahui apakah surat izin tersebut akhirnya benar-benar diterbitkan.
“Dalam salinan putusan pengadilan agama Ngawi yang diberikan itu juga tidak ada penjelasan terkait izin atasan ini,” jelasnya.
magetankita.com mencoba untuk mendapatkan klarifikasi ke Pengadilan Agama Ngawi, namun dari pagi hingga siang, klarifikasi itu belum diberikan.
Sedang keterangan dari Kantor Pertanahan Ngawi, melalui Kepala Bagian Tata Usaha BPN Ngawi, Arie Catur Utami, pada 24 Mare 2025, belum ada surat izin perceraian yang diajukan AAK.
Belum jelasnya, surat izin dari atasan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan prosedur ASN dan potensi pelanggaran aturan yang berlaku.
“Pernah persidangan ditunda sampai beberapa bulan karena menunggu surat izin atasan untuk perceraian ASN,” kata praktisi hukum yang namanya tak mau disebutkan.
Pihak media dan publik menanti klarifikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN terkait apakah AAK telah menjalankan prosedur atau sebaliknya.
Sebagai informasi, pernikahan dan perceraian bagi ASN, TNI, maupun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi tersebut mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983 yang secara tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 3: (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. (far/mk)