Minggu, 20 April 2025

Diduga Tak Izin, ASN Kantah Ngawi yang Dilaporkan ke Polres Magetan Gugat Cerai Istri

Ngawi – Ini kelanjutan dari kasus pelaporan dugaan perzinahan pegawai salah satu kementerian yang berkantor Ngawi, AAK.

Kasusnya bermula dari laporan ST ke Polres Magetan, setahun silam.

Ibu tiga anak ini melapor ke polisi setelah menggerebek suaminya bersama wanita lain di rumah kontrakan di Maospati.

Selama setahun, laporan itu tak kunjung menemui kejelasan setelah Kejari Magetan mengembalikan berkas ke kepolisian karena dianggap belum lengkap atau P19.

Perkembangannya, AAK menggugat cerai ST di Pengadilan Agama Ngawi. Sidangnya tengah berproses sekarang. 

Namun, gugatan cerai itu tak dilaporkan ke instansinya.

“Tidak ada pemberitahuan sejauh ini terkait gugatan cerai itu,” kata Kasubag Tata Usaha Kantah Ngawi, Arie Catur Utami, Senin (24/3/2025).

Arie menjelaskan mengenai kasus yang menimpa AAK telah dilaporkan ke Kanwil Pertanahan Jatim.

“Mengenai tindakan indisipliner dan yang lain domainnya kanwil. Sepengetahuan kami telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersamgkutan oleh tim kepegawaian,” ungkapnya.

Upaya AAK mengajukan gugatan cerai tanpa izin instansi berpotensi melanggar aturan yang berlaku bagi ASN yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 mengatur izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Di peraturan ini, ASN yang akan bercerai harus mendapatkan izin tertulis atau surat keterangan dari pejabat. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories