Sabtu, 9 November 2024

Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah

Jakarta – Ini dia kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal skema penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2021.

“Ini hari yang menggembirakan bahwa kita menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kebijakan anggaran yang afirmatif, yang benar-benar mengikuti kebutuhan bagi daerah-daerah yang lebih membutuhkan,” terang Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam pengantar Dialog Kabar Jumat di Media Center KPCPEN (26/3/2021).

Hadir dalam dialog melalui Zoom tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Dr. Sutanto SH, MA sebagai narasumber.

Juga hadir Kepala SMPN 1 Salatiga Jateng, Hariyati SPd MPd. Dialog Kabar Jumat tersebut dimediatori oleh praktisi media, Daniar Achri.

Menurut Sutanto, ada perbedaan penyaluran dana BOS mulai tahun 2020 sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya melalui pemerintah (Kementerian Keuangan) disalurkan pada pemerintah daerah. Lalu, pemda ke sekolah. Tetapi, pada tahun 2020, skema penyalurannya dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.

Tahun 2021 ini, pemerintah menyalurkan dana BOS sebesar Rp 52,2 triliun untuk 216.662 lembaga. Sedang anggaran DAK fisik yang disalurkan sebanyak Rp 17,7 triliun terhadap 31.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

“Mulai tahun 2021 ini, BOS diberikan berbeda. Misalnya, untuk jenjang SD kan per siswa mendapat dana BOS Rp 900 ribu. Sekarang dihitung berdasarkan kemahalan biaya tiap kabupaten/kota masing-masing,” kata Sutanto.

Kepala SMPN 1 Salatiga Jateng, Hariyati mengatakan, di masa pandemi ini, dalam juknis BOS dinilai membantu sekolah. Untuk penanganan pendidikan yang bagus.  “Pasca pandemi Covid-19, sekolah harus cerdas dalam mengatur penggunaan dana BOS,” ujar Hariyati. (nto/mk).

Berita Terkait

Hot this week

Tentang Kami

Dari POJOK Selosari Jikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Poling Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024

Catatan: Ukuran poster dibuat sama besar, mengambil dari poster...

Waduh, Sejumlah APK Pilkada Magetan Paslon 03 Dirusak di Wilayah Ini

Magetan - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan,...

Berita Terbaru

Kementerian ATR/BPN Topang Pembangunan Infrastruktur, Menteri Nusron: Siapkan Panitia Pengadaan Tanah

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Bawaslu atau Bawas”flu”

PEKAN ini, mayoritas media menyorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)...

Relawan Janur Kuning Magetan Deklarasi Siap Menangkan Sujatno-Ida

Magetan - Dukungan dari relawan maupun warga masyarakat Magetan...
spot_img

Popular Categories