
Magetan – Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024 di Magetan akhirnya berubah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, Dapil di Magetan menjadi 6 dengan 45 kursi. Rincian Penataan Dapil dan alokasi kursinya sebagai berikut:
Magetan 1 (Magetan, Panekan) 7 kursi, Magetan 2 (Barat, Karangrejo, Karas, Kartoharjo) 8 kursi, Magetan 3 (Sukomoro, Bendo, Maospati) 8 kursi, Magetan 4 (Takeran, Kawedanan, Nguntoronadi) 7 kursi, Magetan 5 (Parang, Lembeyan, Ngariboyo) 8 kursi, Magetan 6 (Poncol, Plaosan, Sidorejo) 7 kursi.
Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Istikah mengatakan salinan Peraturan KPU mengenai Penataan Dapil dan Alokasi Kursi itu baru diterima.
“Kalau melihat tanggal ditetapkan, penataan dapil dan alokasi kursi berlaku sejak 6 Februari 2023. Persoalan dapil dan alokasi kursi ini memang menjadi kewenangan KPU Pusat,” katanya.
Menurut dia, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi ini sesuai jadwal pada 1-9 Februari 2023.
“Karena salinan keputusannya sudah saya dapatkan, setelah ini kami akan sosialisasikan secara berjenjang,” imbuhnya.
KPU Magetan, akhir tahun lalu telah mengusulkan tiga skema rancangan Dapil dan alokasi kursi. Ketiga rancangan itu, yang pertama sama dengan penataan Dapil pemilu sebelumnya. Rancangan kedua, tetap jumlahnya 5 dengan perubahan dapil. Yang ketiga, skema 6 Dapil. Usulan skema rancangan ketiga inilah yang kemudian disetujui KPU RI. (rud/mk)