Minggu, 9 Februari 2025

Teliti Syarat untuk Daftar Calon Anggota DPD, Dukungan Ganda Kena Pengurangan

Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022). 

Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istikah, menyampaikan dasar hukum sosialisasi ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Untuk saat ini sudah pada tahapan sosialisasi pemilihan DPD. Sebelumnya, KPU Magetan telah melakukan uji publik terkait masalah dapil kepada partai politik dan kelompok masyarakat,” ungkapnya.

Istikah menjelaskan, syarat minimal dukungan untuk maju dalam DPD RI di wilayah Jawa Timur adalah memiliki sedikitnya 5.000 dukungan.

“Di Jawa Timur ada sekitar 30 juta lebih jumlah pemilih. Maka dari itu, syarat untuk maju DPD di Jawa Timur adalah 5.000 dukungan. Dan saat ini sudah mulai pendaftaran untuk minimal dukungan hingga 29 Desember mendatang,” jelasnya.

Istikah menambahkan, ada beberapa poin yang harus diperhatikan untuk yang ingin mengikuti pencalonan DPD. Yakni, tidak diperbolehkan adanya dukungan ganda. Karena hal itu akan mengurangi jumlah dukungan yang telah diserahkan.

“Jadi kita imbau bagi yang ingin menyerahkan syarat minimum harus diteliti betul. Karena jika ada satu dukungan ganda dalam penyerahan berkas tersebut, maka akan dikurangi 50 dukungan,” himbau Istikah.

Diketahui, tahapan pencalonan DPD RI saat ini berada pada tahapan pendaftaran dengan persyaratan dukungan minimal pemilih. Proses ini berlangsung pada 16 Desember lalu sampai dengan 29 Desember mendatang. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories