Magetan – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan dari FPKB akhirnya diungkap Ketua DPC PKB Magetan, Suratno.
Usai rapat paripurna dewan, Kang Ratno, panggilan akrabnya, menjelaskan PKB Magetan menindaklanjuti surat Keputusan DPP PKB noor 5985/DPP/01/08/2025 tentang pemberhentian Nur Wahid dari keanggotaan partai.
Surat DPP itu kemudian diikuti Surat Penetapan dari DPW Jatim nomor 28432/DPW/PKB Jawa Timur/25/01/08/2025 yang merekomendasikan PAW.
“Kami ini petugas partai yang menjalankan perintah partai dari surat DPP dan DPW. Semua ada pertimbangan-pertimbangannya. Ada ART tentang kedisiplinan. Simpel saja, kami tegak lurus dengan partai,” kata Kang Ratno yang juga Ketua DPRD Magetan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Kang Ratno, saat ini proses pengusulan PAW sudah masuk di Sekretariat Dewan.
“Semoga dalam waktu 7 hari selesai,” ungkapnya.
Kang Ratno mengatakan setiap enam bulan, fraksi menyampaikan laporan ke DPP terkait kinerja.
“Dalam struktural kan harus menjalankan instruksi partai, kalau tidak pasti ada mekanisme teguran dan seterusnya,” ungkap Kang Ratno.
Dalam PAW Nur Wahid, PKB mengusulkan nama yang menjadi suara terbanyak di bawahnya, yakni Jamaludin Malik. (Rud/mk)