Kamis, 27 Maret 2025

Anam OI Laporkan Tindak Pidana Pemilu di Empat TPS di Magetan yang PSU

Magetan – Warga Magetan, Sifaul Anam, didampingi anggota ormas OI dan kuasa hukum dari LBH Parade Keadilan, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Magetan Kamis siang, (6/3/2025). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa TPS pada Pilkada 2024, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam laporannya, Sifaul Anam menyebut bahwa keputusan MK mengungkap adanya pelanggaran di TPS 1 Nguri, TPS 1 Kinandang, dan TPS 4 Kinandang, yang melibatkan pemalsuan data pemilih. Sementara di TPS 9 Selotinatah, dugaan pelanggaran berupa penghalangan hak pilih bagi warga yang masih berada dalam batas waktu pencoblosan yang sah.

“Ketika MK sudah memutuskan ada pelanggaran di TPS tersebut, ini bukan lagi sekedar dugaan. Ini sudah pasti tindak pidana pemilu. Maka kami melaporkan KPPS yang bertugas agar segera diproses secara hukum,” tegas Sifaul Anam.

Ia menambahkan bahwa laporan ini tidak hanya untuk menindaklanjuti keputusan PSU (Pemungutan Suara Ulang), tetapi juga untuk menuntut sanksi pidana bagi petugas yang terlibat.

“PSU saja tidak cukup. Harus ada efek jera. Kami mendesak Gakkumdu untuk segera mengambil langkah hukum,” tambahnya.

Sementara itu Sumadi, kuasa hukum dari LBH Parade Keadilan menjelaskan bahwa pelanggaran di tiga TPS, yaitu TPS 1 Nguri, TPS 1 Kinandang, dan TPS 4 Kinandang, dikenakan Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemalsuan data pemilih. Sementara untuk TPS di Selotinatah, dikenakan Pasal 182A, yang mengatur tentang penghalangan hak seseorang untuk menggunakan hak pilihnya.

“Pasal 178C menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data pemilih dapat dikenai sanksi pidana. Sedangkan Pasal 182A memberikan ancaman hukuman bagi siapa saja yang menghalang-halangi hak pilih warga negara,” jelas Sumadi.

Selain melaporkan KPPS, Sifaul Anam dan tim kuasa hukum juga berencana membawa kasus ini lebih jauh dengan melaporkan Panwas Kabupaten Magetan dan KPU Kabupaten Magetan ke DKPP atas dugaan kelalaian mereka dalam penyelenggaraan pemilu, yang dinilai telah merugikan negara.

“Kelalaian ini telah menyebabkan pemungutan suara ulang dan berdampak pada kerugian negara. Maka kami akan melaporkan mereka ke DKPP agar ada pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya.

Penyerahan laporan diterima langsung oleh sekretariat Bawaslu Magetan. Hingga saat ini, Bawaslu Magetan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Hal itu lantaran ke lima komisioner Bawaslu sedang rapar koordinasi di luar kota semua. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories