Magetan – Pemilu 2024 telah memasuki salah satu tahapan penting, yakni pengajuan Bakal Calon Legislati (Bacaleg).
Jadwalnya, 1-14 Mei 2023. Pada tahapan ini, partai politik akan menyampaikan dokumen persyaratan nama-nama bacaleg yang diajukan ke KPU.
Bawaslu Magetan mengawasi dengan cara melekat. Sampai ngantor di KPU.
Menurut Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, Arif Purnomo, ngantor di KPU ini dilakukan untuk secara dini mencegah potensi pelanggaran pemilu.
“Bawaslu memastikan bahwa proses pendaftaran calon DPRD Magetan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya merujuk pada PKPU 10 Tahun 2023,” katanya, Jumat (5/5/2023).
Ketua Bawaslu Magetan, Hendrad Subyakto mengatakan biasanya pada masa pendaftaran caleg ini, masalah yang muncul terkait kelengkapan dokumen persyaratan dan keabsahan pengurus partai yang mengusulkan bakal calon.
“Itu biasanya muncul sebelum DCS. Kalau syarat administrasi, ada masa perbaikan,” katanya.
Bawaslu Magetan ngantor di KPU sejak pendaftaran bacaleg dibuka 1 Mei 2023. Rencananya, hingga pendafataran ditutup 14 Mei 2023. Tim Bawaslu Magetan ngantor di ruang jalak lawu KPU Magetan. (far/mk)