Minggu, 9 Februari 2025

Belum Ada Putusan MK, PSU di 6 TPS di Magetan Murni Rumor

Magetan – Sehari, setelah sidang lanjutan gugatan Pilkada Magetan di Mahkamah Konstitusi (MK) beredar rumor di publik.

Rumor itu menyatakan hasil gugatan Pilkada Magetan, terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS di Magetan.

Redaksi magetankita.com juga sempat mendapat pertanyaan terkait kebenaran rumor tersebut dari sejumlah warga.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengatakan belum ada putusan dari persidangan di MK. Agenda kemarin, katanya, adalah mendengarkan jawaban termohon yakni KPU Magetan yang didampingi kuasa hukum.

“Belum ada putusan dari MK,” kata Noviano, Sabtu (18/1/2025).

Noviano memastikan apa yang beredar tersebut dipastikan tidak benar.

Dalam sidang kedua di MK, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 pada Jumat (17/1/2025),

Kuasa KPU Kabupaten Magetan (Termohon) Puji Muhamad Ridwan menjawab dalil terhadap tiga TPS yang dianggap bermasalah.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) menyatakan banyak pemilih yang tidak hadir dan pemilih yang sebenarnya sudah meninggal dunia ataupun bekerja di luar kota/luar negeri yang proses pencoblosannya dilakukan pihak lain.

Berdasarkan Formulis C.Hasil-KWK Bupati TPS 1 Desa Kinandang, Kec. Bendo adalah 555 jiwa, dengan jumlah DPT 1 orang, dan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 552 jiwa atau 99,28%.

“Dengan demikian tidak ditemukan adanya hal yang absurd, aneh, dan mustahil seperti yang didalilkan Pemohon,” ungkap Puji dalam persidangan Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Kemudian Termohon juga mengklarifikasi bahwa berdasarkan Formulir C.Hasil-KWK Bupati TPS 004 Desa Jinandang, Kec.Bendo dan TPS 001 Desa Nguri, Kec. Lembeyan juga dinyatakan hal serupa. Pada intinya, tidak ditemukan adanya hal yang mustahil dari jumlah pemilih atau pengguna hak pilih sebagaimana dalil Pemohon.

Sementara itu, Regginaldo Sultan selaku kuasa Pihak Terkait memberikan keterangan bantahan atas dalil Pemohon yang mempersoalkan pemilih atas nama Sarmi yang menurut Pemohon telah meninggal dunia, namun masih terdaftar di DPT TPS 1 Desa Kinandang, Kec. Bendo.  

“Atas nama Sarmi itu sebenarnya ada dua orang. Kami mendapatkan bukti dari pemerintah desa yang menyatakan atas nama kedua orang bernama Sarmi itu masih hidup. Ada surat keterangan dari Pemerintah Desa yang menyatakan dua nama itu dari DPT dengan dua alamat berbeda itu masih hidup,” ungkap Regginaldo. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories